Laporan LHKPN Tokoh Publik oleh KPK
Laporan LHKPN Tokoh Publik oleh KPK menyajikan berita terkini, sumber terpercaya, video analisis, dan gambar konten penting terkait transparansi publik.
article
Berita
:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2024/10/31/fd1dba11df93eec32ee4da94ad63c149-photo_2024_10_31_14_04_38.jpg)
Trending
5 Juni - Sekarang
Terakhir diperbarui
Hari Ini
Jumlah artikel
3 artikel
Berita
Laporan LHKPN Nadiem Makarim (Eks Mendikbudristek)
Berikut adalah rangkuman terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem Makarim selama menjabat:
- Dinamika Harta Kekayaan
- Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.
- Total kekayaannya sempat mencapai puncak pada tahun 2022 sebesar Rp4,87 triliun, yang didorong oleh lonjakan nilai surat berharga.
- Pada tahun 2023, kekayaannya tercatat menurun menjadi Rp906 miliar.
- Pada tahun 2024, kekayaannya kembali menurun menjadi Rp600,64 miliar menurut laporan LHKPN.
- Perubahan signifikan juga terjadi pada komponen harta lainnya seperti tanah dan bangunan, alat transportasi, kas, dan utang.
- Sumber: mediaindonesia.com
Status LHKPN Deddy Corbuzier dan Ifan Seventeen
Informasi terkini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelaporan LHKPN oleh Deddy Corbuzier dan Ifan Seventeen:
- Deddy Corbuzier (Staf Khusus Menteri Pertahanan)
- Telah melaporkan LHKPN dan statusnya telah terverifikasi lengkap oleh KPK.
- Laporan tersebut masih dalam proses untuk diunggah di situs web elhkpn.kpk.go.id.
- Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier wajib melaporkan LHKPN karena telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
- KPK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan mengenai status staf khusus menteri dalam aturan LHKPN.
- Sumber: antaranews.com, news.detik.com
- Ifan Seventeen (Direktur Utama PT Produksi Film Negara - PFN)
- Masih dalam proses pelaporan LHKPN, dan laporannya masih dalam tahap draf.
- Sebagai Direktur Utama PT PFN, Ifan Seventeen wajib melaporkan LHKPN karena telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
- Sumber: antaranews.com, news.detik.com
article
Sumber
play_circle
Video
gallery_thumbnail
Gambar


%20-%2001.jpg)

Mungkin Kamu Tertarik

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.