Laporan LHKPN Tokoh Publik oleh KPK

Laporan LHKPN Tokoh Publik oleh KPK menyajikan berita terkini, sumber terpercaya, video analisis, dan gambar konten penting terkait transparansi publik.

article

Berita

bento_section
leaderboard

Trending

5 Juni - Sekarang

update

Terakhir diperbarui

Hari Ini

newspaper

Jumlah artikel

3 artikel

Berita

Laporan LHKPN Nadiem Makarim (Eks Mendikbudristek)

Berikut adalah rangkuman terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem Makarim selama menjabat:

  • Dinamika Harta Kekayaan
    • Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.
    • Total kekayaannya sempat mencapai puncak pada tahun 2022 sebesar Rp4,87 triliun, yang didorong oleh lonjakan nilai surat berharga.
    • Pada tahun 2023, kekayaannya tercatat menurun menjadi Rp906 miliar.
    • Pada tahun 2024, kekayaannya kembali menurun menjadi Rp600,64 miliar menurut laporan LHKPN.
    • Perubahan signifikan juga terjadi pada komponen harta lainnya seperti tanah dan bangunan, alat transportasi, kas, dan utang.
    • Sumber: mediaindonesia.com

Status LHKPN Deddy Corbuzier dan Ifan Seventeen

Informasi terkini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelaporan LHKPN oleh Deddy Corbuzier dan Ifan Seventeen:

  • Deddy Corbuzier (Staf Khusus Menteri Pertahanan)
    • Telah melaporkan LHKPN dan statusnya telah terverifikasi lengkap oleh KPK.
    • Laporan tersebut masih dalam proses untuk diunggah di situs web elhkpn.kpk.go.id.
    • Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier wajib melaporkan LHKPN karena telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
    • KPK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan mengenai status staf khusus menteri dalam aturan LHKPN.
    • Sumber: antaranews.com, news.detik.com
  • Ifan Seventeen (Direktur Utama PT Produksi Film Negara - PFN)
    • Masih dalam proses pelaporan LHKPN, dan laporannya masih dalam tahap draf.
    • Sebagai Direktur Utama PT PFN, Ifan Seventeen wajib melaporkan LHKPN karena telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
    • Sumber: antaranews.com, news.detik.com
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.