Vidi Aldiano Digugat Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Vidi Aldiano digugat hak cipta lagu "Nuansa Bening". Temukan informasi mengenai sengketa, klaim, dan respon dari Vidi terkait isu ini.

article

Rangkuman

bento_section
leaderboard

Trending

28 Mei

update

Terakhir diperbarui

1 hari yang lalu

newspaper

Jumlah artikel

17 artikel

Rangkuman

Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "Nuansa Bening". Gugatan ini diajukan oleh pencipta lagu, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, yang mempersoalkan penggunaan lagu tersebut oleh Vidi Aldiano tanpa izin dan kesepakatan royalti yang sesuai. Kasus ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Detail Gugatan dan Tuntutan Finansial

Berikut adalah rincian gugatan finansial dan tuntutan aset yang diajukan terhadap Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening":

  • Total Tuntutan Ganti Rugi
    Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta.
  • Rincian Tuntutan
    • Rp10 miliar untuk dugaan pelanggaran pada periode 2009 dan 2013.
    • Rp14,5 miliar untuk dugaan pelanggaran dari tahun 2016 hingga 2024.
  • Potensi Penyitaan Aset
    Gugatan juga mencakup permintaan sita jaminan terhadap aset Vidi Aldiano, termasuk rumah dan tanah di Jakarta Selatan.
  • Dasar Besaran Tuntutan
    Kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, menyatakan bahwa besaran tuntutan miliaran rupiah tersebut dianggap wajar dan mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta.

Latar Belakang Dugaan Pelanggaran

Poin-poin penting mengenai dugaan penggunaan lagu "Nuansa Bening" oleh Vidi Aldiano tanpa izin:

  • Penggunaan Lagu Tanpa Izin
    Vidi Aldiano dituduh membawakan lagu "Nuansa Bening" dalam berbagai kesempatan tanpa izin resmi dari penciptanya.
  • Durasi dan Frekuensi Pelanggaran
    • Menurut pihak penggugat, pelanggaran ini telah berlangsung selama 16 tahun dan lagu tersebut telah dibawakan lebih dari 300 kali.
    • Gugatan spesifik menyebutkan Vidi membawakan lagu tersebut dalam 31 konser tanpa izin.
  • Upaya Penyelesaian Sebelumnya
    Sebelum gugatan diajukan, Vidi Aldiano dilaporkan pernah menawarkan kompensasi sebesar Rp50 juta kepada Keenan Nasution, namun tawaran tersebut ditolak.

Proses Hukum dan Pihak Terlibat

Perkembangan proses hukum dan identifikasi pihak-pihak yang berperan dalam sengketa hak cipta ini:

  • Pengadilan dan Pendaftaran Gugatan
    Gugatan secara resmi telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
  • Pihak Penggugat
    Penggugat adalah Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, selaku pencipta lagu "Nuansa Bening". Mereka diwakili oleh kuasa hukum Minola Sebayang.
  • Jadwal Persidangan
    Sidang pertama kasus ini telah dilaksanakan pada 28 Mei. Namun, Vidi Aldiano dan kuasa hukumnya dilaporkan tidak hadir dalam persidangan tersebut.
  • Pertimbangan Kemanusiaan
    Kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, menyinggung kondisi Keenan Nasution yang sudah berusia lanjut dan membutuhkan biaya perawatan kesehatan, mengharapkan Vidi Aldiano untuk berbagi rezeki.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

Logo Ambisius

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.