Pemindahan Nikita Mirzani ke Rutan Pondok Bambu
Detail pemindahan Nikita Mirzani ke Rutan Pondok Bambu. Temukan berita terbaru, video eksklusif, dan gambar terkait perkembangan situasi ini.
letter
Metrics
{"image":"https://imgsrv2.voi.id/ekxd7T3gO3zh2RAOa-Mj47TAyqBF9DtW5W102AkxXno/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy80ODcwNzgvMjAyNTA2MDYwOTQ3LW1haW4uY3JvcHBlZF8xNzQ5MTc4MDc3LmpwZWc.jpg","trendingStart":"2025-06-06T07:00:04.487Z","trendingEnd":"2025-06-06T07:00:04.483Z","updatedAt":"2025-06-06T11:38:01.213Z","articleCount":5}
letter
Rangkuman
Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Berikut adalah rangkuman berita terkait pemindahan dan penahanan Nikita Mirzani.
Status Penahanan dan Lokasi
- Penyerahan ke Kejaksaan dan Penahanan Lanjutan
- Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis, 5 Juni 2025.
- Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 Juni 2025 hingga 24 Juni 2025.
- Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
- Asistennya, Mail Syahputra, ditahan di Rutan Cipinang.
Rincian Kasus yang Menjerat
- Laporan dan Dugaan Tindak Pidana
- Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys pada Desember 2024.
- Dugaan tindak pidana meliputi pengancaman, pemerasan terkait bisnis skincare dengan nilai dugaan pemerasan sebesar Rp 5 miliar, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Pasal yang Diterapkan
- Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Pasal 369 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan.
- Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
- Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Proses Hukum Selanjutnya
- 1Penahanan AwalNikita Mirzani dan Mail Syahputra telah ditahan di Markas Polda Metro Jaya sejak Maret 2025.
- 2Pemberkasan Lengkap (P21)Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada Mei 2025.
- 3Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)Dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- 4Penyusunan DakwaanKejaksaan, dengan tim yang terdiri dari enam Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan segera menyusun berkas dakwaan.
- 5Pelimpahan ke PengadilanSetelah dakwaan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Kondisi Nikita Mirzani dan Aturan di Rutan
- Kondisi Saat Tiba di Rutan
- Nikita Mirzani tiba di Rutan Pondok Bambu pada 5 Juni 2025 dalam kondisi sehat dan kooperatif, seperti yang disampaikan Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni.
- Ia dilaporkan masuk rutan dengan senyuman.
- Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling)
- Nikita akan menjalani masa orientasi atau Mapenaling.
- Selama periode ini, ia akan ditempatkan di Blok Khusus atau sel bersama tahanan baru lainnya.
- Kegiatan selama Mapenaling meliputi pembinaan agama dan pengenalan lingkungan rutan.
- Selama Mapenaling, Nikita Mirzani belum boleh dijenguk oleh keluarga. Kunjungan hanya diizinkan untuk kuasa hukumnya.
- Setelah masa Mapenaling selesai, ia akan dipindahkan ke blok tahanan lain.
Informasi ini dirangkum dari berbagai sumber berita yang tersedia.
article
Sumber
play_circle
Video
gallery_thumbnail
Gambar




Mungkin Kamu Tertarik

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.