Gugatan Nikita Mirzani Terhadap Reza Gladys

Gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys mencakup rangkuman kasus, bahan referensi, serta video dan gambar pendukung. Temukan informasi terkini dan lengkap di sini.

article

Rangkuman

bento_section
leaderboard

Trending

29 Mei

update

Terakhir diperbarui

3 hari yang lalu

newspaper

Jumlah artikel

14 artikel

Rangkuman

Nikita Mirzani telah mengajukan gugatan perdata terhadap dokter kecantikan Reza Gladys Prettyani Sari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama bisnis yang dianggap merugikan Nikita.

Dasar Gugatan dan Tuntutan

Berikut adalah rincian mengenai dasar gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani beserta tuntutannya terhadap Reza Gladys:

  • Pihak Terlibat
    • Penggugat: Nikita Mirzani.
    • Tergugat: Dokter kecantikan Reza Gladys Prettyani Sari dan suaminya, Attaubah Mufid.
  • Pokok Gugatan: Wanprestasi
    • Gugatan diajukan atas dugaan wanprestasi (pelanggaran kontrak) terkait kerja sama bisnis yang bermula dari perjanjian lisan pada November 2024, khususnya mengenai permintaan kepada Nikita Mirzani untuk me-review produk skincare.
    • Nikita Mirzani merasa dirugikan setelah diminta untuk me-review produk dengan biaya yang dilaporkan sebesar Rp4 miliar, namun kemudian dilaporkan oleh pihak Reza Gladys atas dugaan pemerasan yang berujung pada penahanannya.
  • Tuntutan Ganti Rugi
    • Nikita Mirzani menuntut ganti rugi imateril sebesar Rp100 miliar.
    • Alasan tuntutan meliputi kompensasi atas kerugian moril, rusaknya reputasi, dan kehilangan sumber penghasilan akibat kasus yang bergulir.
    • Selain ganti rugi imateril, Nikita Mirzani juga menuntut pengembalian uang sebesar Rp3,4 miliar.

Jalannya Persidangan

Perkembangan terkini dari proses persidangan gugatan Nikita Mirzani adalah sebagai berikut:

  • Sidang Perdana
    • Tanggal dan Tempat: Rabu, 28 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    • Agenda: Menguji perjanjian (termasuk perjanjian lisan) antara Nikita dan Reza, serta dugaan kerugian yang dialami Nikita.
    • Kehadiran: Nikita Mirzani diwakili kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Pihak Reza Gladys juga diwakili kuasa hukumnya.
  • Hasil dan Penundaan Sidang
    • Sidang perdana diputuskan untuk ditunda.
    • Alasan Penundaan: Ketidakhadiran pihak turut tergugat, yaitu Kapolri, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa.
    • Sidang Lanjutan: Dijadwalkan kembali pada 11 Juni 2025.
  • Pihak Turut Tergugat
    • Selain Reza Gladys dan suaminya, gugatan juga menyertakan Kapolri, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa sebagai turut tergugat.
    • Peran Kapolri dan Jaksa Agung: Keterlibatan mereka adalah sebagai pihak yang dimintai perlindungan hukum oleh Nikita Mirzani terkait kasus pidana yang sedang dihadapinya, bukan sebagai pihak yang digugat secara materiil.

Argumen Masing-Masing Pihak

Berikut adalah poin-poin argumen dari kedua belah pihak yang berseteru:

  • Pihak Nikita Mirzani (melalui kuasa hukum Fahmi Bachmid)
    • Mempertanyakan mengapa perjanjian yang awalnya merupakan pekerjaan review produk kini dianggap sebagai pemerasan oleh pihak Reza Gladys.
    • Menyatakan gugatan wanprestasi diajukan untuk menguji apakah perjanjian tersebut mengandung unsur pemerasan atau tidak, serta untuk meminta perlindungan hukum.
    • Menyebutkan bahwa Nikita Mirzani merasa nama baiknya tercemar dan mengalami kerugian karena tidak dapat mencari nafkah akibat penahanan terkait laporan dari Reza Gladys.
    • Nikita juga telah melaporkan dugaan rekaman ilegal yang digunakan sebagai bukti dalam kasus pidana yang menjeratnya.
  • Pihak Reza Gladys (melalui kuasa hukumnya, Zulkifli)
    • Yakin tidak melakukan wanprestasi terhadap Nikita Mirzani.
    • Menyatakan memiliki bukti kuat yang akan dihadirkan dalam persidangan.
    • Sebelumnya, Reza Gladys telah melaporkan Nikita Mirzani ke pihak berwajib atas dugaan pemerasan (terkait dana Rp4 miliar yang diduga diberikan kepada Nikita sebagai bagian dari kesepakatan) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjadi dasar penahanan Nikita.
    • Terkait tuntutan pengembalian uang Rp3,4 miliar oleh Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys menyatakan bahwa uang tersebut (bagian dari dana Rp4 miliar yang sebelumnya diberikan Reza kepada Nikita) telah disita, dijadikan barang bukti, dan diserahkan ke pengadilan.
    • Pihak Reza Gladys mempertanyakan dasar tuntutan ganti rugi atas wanprestasi, yang menurut mereka seharusnya hanya berupa denda dan bunga.
    • Mengenai tuntutan ganti rugi imateril Rp100 miliar, kuasa hukum Reza Gladys menyarankan agar Nikita Mirzani menuntutnya kepada pihak turut tergugat.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

Logo Ambisius

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.