Penghapusan Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Penghapusan syarat batas usia di lowongan kerja membuka peluang lebih luas. Temukan analisis, video penjelasan, dan gambar terkait untuk memahami dampaknya.

article

Rangkuman

bento_section
leaderboard

Trending

29 Mei

update

Terakhir diperbarui

2 hari yang lalu

newspaper

Jumlah artikel

18 artikel

Rangkuman

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan kebijakan penting terkait proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, pemerintah secara resmi menghapus syarat batas usia bagi pelamar kerja. Kebijakan ini juga melarang berbagai praktik diskriminatif lainnya dalam lowongan pekerjaan, dengan tujuan mewujudkan proses rekrutmen yang lebih adil, objektif, dan inklusif bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Detail Kebijakan Penghapusan Syarat Diskriminatif

  • Dasar Hukum dan Tujuan
    • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
    • Bertujuan utama melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja untuk mewujudkan prinsip nondiskriminasi, memastikan proses yang objektif dan adil.
    • Menghapus syarat batas usia sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait persyaratan diskriminatif.
    • Menaker Yassierli menekankan pentingnya lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara.
    • Menaker Yassierli menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen.
  • Larangan Diskriminasi Lainnya
    • Selain usia, SE ini juga melarang persyaratan diskriminatif berdasarkan penampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan suku.
  • Pengecualian dan Lingkup Pemberlakuan
    • Pembatasan usia hanya diizinkan jika ada kepentingan khusus yang berkaitan dengan karakteristik pekerjaan tertentu dan tidak mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat umum.
    • Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    • Menegaskan pentingnya memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk melamar pekerjaan.
    • SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan terkait.
    • Proses rekrutmen diimbau dilakukan secara transparan melalui kanal resmi untuk mencegah penipuan.

Respons dari Berbagai Pihak

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
    • Merespons dan menghormati keputusan pemerintah, memahami semangat untuk kesempatan kerja yang lebih inklusif.
    • Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menjelaskan bahwa pengusaha sering menggunakan persyaratan usia sebagai alat penyaringan awal karena tingginya jumlah pelamar dan keterbatasan sumber daya dalam proses rekrutmen, bukan semata-mata diskriminasi.
    • Menekankan bahwa penciptaan lebih banyak lapangan kerja, peningkatan kualitas pertumbuhan ekonomi, serta program pelatihan ulang (reskilling dan upskilling) tenaga kerja yang relevan lebih mendesak.
    • Mendorong kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan institusi pendidikan.
    • Menyatakan kebijakan ketenagakerjaan perlu memberikan ruang bagi program pelatihan berkelanjutan dengan dukungan anggaran pemerintah agar pekerja dari berbagai usia tetap memiliki peluang.
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
    • Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai SE ini bukan hal baru, melainkan penguatan dari aturan yang sudah ada namun belum diterapkan secara konsisten.
    • Menyatakan bahwa SE ini tidak mengikat dan bersifat opsional.
    • Mengapresiasi langkah pemerintah sebagai pembenahan di dunia kerja yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
    • Mengakui adanya pengecualian untuk pekerjaan tertentu yang memerlukan persyaratan khusus.
  • Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi)
    • Mirah Sumirat dari Aspirasi menilai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 lemah karena tidak adanya sanksi, sehingga pelaksanaannya berpotensi tidak efektif.
    • Berpendapat bahwa jika larangan batas usia dimasukkan dalam keputusan menteri atau peraturan menteri, hal itu akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat.
    • Menyoroti praktik diskriminatif lainnya dalam rekrutmen, seperti persyaratan penampilan fisik tertentu, yang dianggap tidak relevan dengan pekerjaan.
  • Pandangan Ekonom dan Akademisi
    • Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai aturan ini berpotensi menambah beban bagi dunia usaha dan berdampak netral terhadap penciptaan lapangan kerja.
    • Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mendukung kebijakan ini karena batas usia dinilai diskriminatif, mempersulit korban PHK usia 30-40 tahun, dan dapat menyerap tenaga kerja serta mengurangi praktik perusahaan menekan biaya tenaga kerja dengan merekrut pekerja muda.
    • Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, berpendapat bahwa persyaratan kerja seharusnya menjadi domain perusahaan, meskipun mengakui tujuan regulasi untuk menghapus diskriminasi.
    • Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, menyoroti adanya ironi karena pemerintah masih memberlakukan batasan usia dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
    • Sugiyanto mempertanyakan apakah penghapusan batasan usia akan efektif jika peluang menjadi ASN masih terbatas bagi pelamar di atas 35 tahun, serta mengingatkan potensi ketimpangan jika tidak disertai sistem rekrutmen yang objektif dan transparan.

Langkah Lanjutan dan Persiapan Pemerintah

  • Penguatan Regulasi
    • Kemnaker sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permenaker) yang akan mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan ini, mengingat SE saat ini dinilai lemah karena tidak adanya sanksi.
    • Pemerintah juga sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk menghapus praktik diskriminasi usia.
  • Pengembangan Infrastruktur Ketenagakerjaan
    • Pemerintah berencana mengembangkan sistem informasi pasar kerja terpusat untuk memudahkan pencarian kerja, mencakup informasi lowongan, pelatihan, dan sertifikasi.
  • Persiapan Sumber Daya Manusia (SDM)
    • Pemerintah berupaya menyiapkan SDM agar lebih mudah mengakses lowongan pekerjaan di masa depan.
    • Fokus pada tantangan bahwa sekitar 50% keterampilan yang ada saat ini diperkirakan akan menjadi tidak relevan dalam 10 tahun mendatang.
    • Memberikan perhatian pada mayoritas tenaga kerja Indonesia yang berlatar belakang pendidikan SMA/SMK.

Kebijakan penghapusan syarat batas usia ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi para pencari kerja dari berbagai rentang usia dan latar belakang, serta mendorong praktik rekrutmen yang lebih berkeadilan di Indonesia.

article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

Logo Ambisius

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.