[{"title":"Menaker Resmi Hapus Syarat Usia Pencari Kerja","indexedAt":"2025-05-29T02:11:43.913Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250529065301-92-1234400/menaker-resmi-hapus-syarat-usia-pencari-kerja","summary":"Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menghapus syarat usia bagi pencari kerja melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025, melarang diskriminasi dalam rekrutmen. Larangan ini dibuat karena masih adanya praktik diskriminasi berdasarkan usia, penampilan, dan status pernikahan. Syarat usia hanya boleh dicantumkan jika ada kepentingan khusus terkait karakteristik pekerjaan tertentu. Edaran ini berlaku juga untuk penyandang disabilitas dan ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia. Kemnaker juga sedang menyiapkan revisi UU Ketenagakerjaan dan aturan turunan untuk menghapus praktik diskriminasi usia.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/05/27/wacana-penghapusan-batas-umur-pelamar-kerja-1748344848965_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250529065301-92-1234400/menaker-resmi-hapus-syarat-usia-pencari-kerja"},{"title":"Pengusaha Respons Menaker Hapus Syarat Usia Pelamar Kerja","indexedAt":"2025-05-29T11:12:02.801Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250529144250-92-1234514/pengusaha-respons-menaker-hapus-syarat-usia-pelamar-kerja","summary":"Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons keputusan pemerintah menghapus syarat usia bagi pelamar kerja. APINDO memahami semangat di balik keputusan ini untuk mendorong kesempatan kerja yang lebih inklusif. Namun, pengusaha seringkali menghadapi tantangan seperti tingginya jumlah pelamar dan keterbatasan sumber daya dalam rekrutmen. APINDO menekankan pentingnya menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi. Mereka juga mendorong program pelatihan ulang dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan institusi pendidikan. Menteri Ketenagakerjaan telah menghapus syarat usia dalam rekrutmen, dengan pengecualian untuk kepentingan khusus yang memengaruhi kemampuan kerja atau tanpa mengurangi kesempatan kerja.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/01/11/shinta-kamdani-dong-waketum-kadin_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250529144250-92-1234514/pengusaha-respons-menaker-hapus-syarat-usia-pelamar-kerja"},{"title":"Alasan Pengusaha Pakai Syarat Batas Usia Saat Buka Lowongan Kerja","indexedAt":"2025-05-29T11:12:02.801Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7939053/alasan-pengusaha-pakai-syarat-batas-usia-saat-buka-lowongan-kerja","summary":"Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons keputusan pemerintah yang menghapus batas usia dalam lowongan kerja. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menghormati keputusan tersebut dan menyebutnya bertujuan untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih inklusif. Namun, ia menjelaskan bahwa pengusaha seringkali menggunakan persyaratan usia sebagai alat penyaringan awal karena tingginya jumlah pelamar dan keterbatasan sumber daya. Apindo menekankan pentingnya menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan ulang. Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang diskriminasi dalam rekrutmen, termasuk persyaratan usia kecuali ada kepentingan khusus yang mempengaruhi kemampuan kerja.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/05/22/semangat-pemuda-bekasi-cari-loker-diantar-ortu-dipayungi-pacar-1747899726638_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7939053/alasan-pengusaha-pakai-syarat-batas-usia-saat-buka-lowongan-kerja"},{"title":"Bos Buruh Anggap SE Hapus Syarat Batas Usia Tidak Mengikat","indexedAt":"2025-05-29T11:12:02.801Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7938892/bos-buruh-anggap-se-hapus-syarat-batas-usia-tidak-mengikat","summary":"Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menghapus syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan. Menurutnya, Surat Edaran (SE) terkait penghapusan batas usia bukanlah hal baru, melainkan penguatan dari aturan yang sudah ada namun belum diterapkan secara konsisten. Iqbal juga menegaskan bahwa SE ini tidak mengikat dan bersifat opsional, serta mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan pembenahan di dunia kerja yang dinilai berkaitan dengan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa penggunaan batas usia dalam rekrutmen melanggar hak konstitusional warga negara, namun mengakui adanya pengecualian untuk pekerjaan tertentu yang memerlukan persyaratan khusus.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/02/16/a875cf1e-f9d6-4428-b6d4-354176e4c4cc_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7938892/bos-buruh-anggap-se-hapus-syarat-batas-usia-tidak-mengikat"},{"title":"Dukung Pemerintah, Batas Usia dalam Syarat Ketenagakerjaan Dinilai Diskriminatif ","indexedAt":"2025-05-29T11:12:02.801Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/ekonomi/777583/dukung-pemerintah-batas-usia-dalam-syarat-ketenagakerjaan-dinilai-diskriminatif","summary":"Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mendukung penghapusan batas usia dalam persyaratan ketenagakerjaan yang dinilai diskriminatif. Huda menjelaskan bahwa batas usia mempersulit pencarian kerja bagi korban PHK berusia 30-40 tahun, yang seringkali beralih ke sektor informal dengan kesejahteraan lebih rendah. Penghapusan batas usia dianggap sebagai peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa, serta dapat mengurangi praktik perusahaan yang menekan biaya tenaga kerja dengan merekrut pekerja muda.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://mediaindonesia.com/ekonomi/777583/dukung-pemerintah-batas-usia-dalam-syarat-ketenagakerjaan-dinilai-diskriminatif"},{"title":"Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja Dihapus, Ini Aturan Lengkapnya","indexedAt":"2025-05-28T14:12:19.687Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7937906/syarat-batas-usia-di-lowongan-kerja-dihapus-ini-aturan-lengkapnya","summary":"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. SE tersebut bertujuan mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen kerja, dengan salah satu poin utama menghapus persyaratan usia kecuali untuk kepentingan khusus yang mempengaruhi kemampuan kerja. Larangan diskriminasi dan persyaratan usia berlaku juga bagi penyandang disabilitas, serta menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Gubernur diminta untuk menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/05/28/menteri-ketenagakerjaan-menaker-yassierli-1748426335936_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7937906/syarat-batas-usia-di-lowongan-kerja-dihapus-ini-aturan-lengkapnya"},{"title":"Pengusaha Sebut Buka Lapangan Kerja Lebih Mendesak Ketimbang Hapus Batas Usia","indexedAt":"2025-05-28T14:12:19.687Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7937872/pengusaha-sebut-buka-lapangan-kerja-lebih-mendesak-ketimbang-hapus-batas-usia","summary":"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghapus batas usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai diskriminatif, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menanggapi bahwa batasan usia sering digunakan sebagai alat penyaringan awal, bukan diskriminasi, serta menekankan perlunya fokus pada penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak. Apindo menilai reskilling dan upskilling tenaga kerja lebih mendesak untuk mengatasi kesenjangan kompetensi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan SE ini berlaku untuk semua perusahaan, didasari oleh keluhan masyarakat terkait persyaratan diskriminatif dalam mencari pekerjaan.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/03/12/ketua-umum-apindo-shinta-kamdani-1741785016006_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7937872/pengusaha-sebut-buka-lapangan-kerja-lebih-mendesak-ketimbang-hapus-batas-usia"},{"title":"Menaker Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja, Berlaku Juga buat BUMN!","indexedAt":"2025-05-28T14:12:19.687Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7937780/menaker-hapus-syarat-batas-usia-di-lowongan-kerja-berlaku-juga-buat-bumn","summary":"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk batasan usia, penampilan menarik, dan status pernikahan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, termasuk BUMN. Edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait persyaratan diskriminatif dalam lowongan pekerjaan, terutama batasan usia. Kemnaker juga sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permenaker) yang akan mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar, dengan pengecualian pembatasan usia hanya pada kondisi tertentu yang berkaitan dengan karakteristik pekerjaan. Selain itu, Kemnaker menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk melamar pekerjaan.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/05/28/menteri-ketenagakerjaan-menaker-yassierli-1748426335936_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7937780/menaker-hapus-syarat-batas-usia-di-lowongan-kerja-berlaku-juga-buat-bumn"},{"title":"Tok! Menaker Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja","indexedAt":"2025-05-28T14:12:19.687Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7937634/tok-menaker-hapus-syarat-batas-usia-di-lowongan-kerja","summary":"Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menghapus ketentuan batas usia dalam lowongan kerja melalui surat edaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan praktik diskriminasi dalam rekrutmen, memastikan proses yang objektif dan adil. Pembatasan usia hanya diizinkan jika terkait dengan karakteristik pekerjaan tertentu dan tidak menghalangi masyarakat umum untuk mendapatkan pekerjaan. Selain itu, proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan dilakukan secara transparan melalui kanal resmi untuk mencegah penipuan.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/05/28/menteri-ketenagakerjaan-menaker-yassierli-1748426335936_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7937634/tok-menaker-hapus-syarat-batas-usia-di-lowongan-kerja"},{"title":"Menyiapkan SDM dan Lowongan Pekerjaan yang Lebih Terjangkau ","indexedAt":"2025-05-28T14:12:19.687Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/ekonomi/777326/menyiapkan-sdm-dan-lowongan-pekerjaan-yang-lebih-terjangkau","summary":"Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pemerintah sedang berupaya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan lowongan pekerjaan di masa depan agar lebih mudah diakses. Hal ini termasuk mempersiapkan tenaga kerja menghadapi tantangan, terutama karena sekitar 50% keterampilan yang ada saat ini diperkirakan akan menjadi tidak relevan dalam 10 tahun mendatang. Tantangan lainnya adalah mayoritas tenaga kerja Indonesia berlatar belakang pendidikan SMA/SMK. Pemerintah juga berencana mengembangkan sistem informasi pasar kerja untuk memudahkan pencarian kerja, dengan informasi lowongan, pelatihan, dan sertifikasi terpusat dalam satu platform.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://mediaindonesia.com/ekonomi/777326/menyiapkan-sdm-dan-lowongan-pekerjaan-yang-lebih-terjangkau"},{"title":"Menaker Terbitkan Surat Edaran Hapus Syarat Batas Usia KerjaWhatsAppXFacebookLinkedInInstagramYouTubeXTikTokFacebookLinkedIn","indexedAt":"2025-05-28T14:12:19.687Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://tirto.id/menaker-terbitkan-surat-ederan-hapus-syarat-batas-usia-kerja-hcof","summary":"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Diskriminasi yang dilarang meliputi pembatasan usia, persyaratan penampilan, status pernikahan, tinggi badan, suku, dan warna kulit. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa edaran ini bertujuan untuk memastikan rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil, berlaku untuk semua perusahaan, termasuk BUMN. Ketentuan pembatasan usia hanya diperbolehkan jika terkait dengan karakteristik pekerjaan tertentu dan tidak mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat umum. Kemnaker juga mengimbau perusahaan untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara jujur dan transparan.\n","bannerUrl":"https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/05/28/konpers-yassierli_ratio-16x9.jpg","articleUrl":"https://tirto.id/menaker-terbitkan-surat-ederan-hapus-syarat-batas-usia-kerja-hcof"},{"title":"Isi Aturan Menaker yang Melarang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja","indexedAt":"2025-05-28T17:13:28.550Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250528202750-92-1234348/isi-aturan-menaker-yang-melarang-syarat-batas-usia-di-lowongan-kerja","summary":"Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi melarang adanya syarat batas usia dalam lowongan kerja melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Larangan ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, kecuali untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus yang mempengaruhi kemampuan seseorang atau jika tidak mengurangi kesempatan kerja. Edaran ini berlaku untuk semua penyandang disabilitas dan ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan. Yassierli menekankan bahwa pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen, dengan surat edaran ini bertujuan untuk menegaskan komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi dan memastikan rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/10/17/mencari-keberuntungan-di-bursa-kerja-5_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250528202750-92-1234348/isi-aturan-menaker-yang-melarang-syarat-batas-usia-di-lowongan-kerja"},{"title":"Batas Usia Dihapus dari Syarat Loker, Tekan Pengangguran atau Beban Perusahaan?","indexedAt":"2025-05-28T17:13:28.550Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7938194/batas-usia-dihapus-dari-syarat-loker-tekan-pengangguran-atau-beban-perusahaan","summary":"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menghapus batas usia dalam persyaratan lowongan kerja melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang menuai beragam respons. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai aturan ini berpotensi menambah beban bagi dunia usaha dan berdampak netral terhadap penciptaan lapangan kerja. Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, berpendapat regulasi ini dapat menyerap tenaga kerja, terutama bagi pelamar berusia 30-40 tahun yang kehilangan pekerjaan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, berpendapat bahwa persyaratan kerja seharusnya menjadi domain perusahaan, meskipun ia mengakui bahwa regulasi ini bertujuan untuk menghapus diskriminasi kerja.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2022/01/31/ilustrasi-lowongan-kerja_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7938194/batas-usia-dihapus-dari-syarat-loker-tekan-pengangguran-atau-beban-perusahaan"},{"title":"Penampilan Menarik-Tinggi Badan Juga Dihapus dari Syarat Lowongan Kerja","indexedAt":"2025-05-28T17:13:28.550Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7938086/penampilan-menarik-tinggi-badan-juga-dihapus-dari-syarat-lowongan-kerja","summary":"Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Diskriminasi yang dilarang meliputi batasan usia, persyaratan penampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan suku. SE ini bertujuan untuk memastikan rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil, serta berlaku untuk perusahaan swasta dan BUMN. Yassierli juga sedang menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/05/28/menteri-ketenagakerjaan-menaker-yassierli-1748426335881_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7938086/penampilan-menarik-tinggi-badan-juga-dihapus-dari-syarat-lowongan-kerja"},{"title":"Alasan Pengusaha Pasang Batas Usia Lowongan Kerja: Pelamar Kebanyakan","indexedAt":"2025-05-30T02:13:02.356Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7939649/alasan-pengusaha-pasang-batas-usia-lowongan-kerja-pelamar-kebanyakan","summary":"Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menjelaskan bahwa batasan usia dalam lowongan kerja digunakan sebagai penyaringan awal karena tingginya jumlah pelamar dan keterbatasan sumber daya dalam rekrutmen, bukan untuk diskriminasi. Apindo menghormati langkah pemerintah yang menghapus batasan usia, yang bertujuan menciptakan kesempatan kerja inklusif. Shinta menekankan pentingnya menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan ulang yang relevan. Ia menambahkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan perlu memberikan ruang bagi program pelatihan berkelanjutan dengan dukungan anggaran pemerintah agar pekerja dari berbagai usia tetap memiliki peluang.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2024/04/04/ketum-apindo-shinta-kamdani_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7939649/alasan-pengusaha-pasang-batas-usia-lowongan-kerja-pelamar-kebanyakan"},{"title":"SE Kemnaker Hapus Batas Usia Lowongan Kerja, Pengamat Soroti Syarat Usia di ASN ","indexedAt":"2025-05-30T11:13:33.468Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/ekonomi/777926/se-kemnaker-hapus-batas-usia-lowongan-kerja-pengamat-soroti-syarat-usia-di-asn","summary":"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menghapus batasan usia dalam lowongan kerja. Namun, pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, menyoroti adanya ironi karena pemerintah masih memberlakukan batasan usia dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sugiyanto mempertanyakan apakah penghapusan batasan usia akan efektif jika peluang menjadi ASN masih terbatas bagi pelamar di atas 35 tahun, serta mengingatkan potensi ketimpangan jika tidak disertai sistem rekrutmen yang objektif dan transparan.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://mediaindonesia.com/ekonomi/777926/se-kemnaker-hapus-batas-usia-lowongan-kerja-pengamat-soroti-syarat-usia-di-asn"},{"title":"SE Penghapusan Batas Usia Pekerja Dinilai Lemah karena tanpa Sanksi ","indexedAt":"2025-05-30T14:12:01.723Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/ekonomi/777999/se-penghapusan-batas-usia-pekerja-dinilai-lemah-karena-tanpa-sanksi","summary":"Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja dinilai lemah karena tidak adanya sanksi, sehingga pelaksanaannya berpotensi tidak efektif. Mirah Sumirat dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) berpendapat bahwa jika larangan batas usia dimasukkan dalam keputusan menteri atau peraturan menteri, hal itu akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat. Selain itu, Mirah juga menyoroti praktik diskriminatif lainnya dalam rekrutmen, seperti persyaratan penampilan fisik tertentu, yang dianggap tidak relevan dengan pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://mediaindonesia.com/ekonomi/777999/se-penghapusan-batas-usia-pekerja-dinilai-lemah-karena-tanpa-sanksi"},{"title":"Syarat Usia Lowongan Kerja Resmi Dihapus, Berikut Ketentuannya : Okezone Economy","indexedAt":"2025-05-31T02:13:04.799Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://economy.okezone.com/read/2025/05/31/320/3143417/syarat-usia-lowongan-kerja-resmi-dihapus-berikut-ketentuannya","summary":"Pemerintah resmi menghapus syarat usia dalam lowongan kerja, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Langkah ini bertujuan untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, memastikan proses yang objektif dan adil. Menaker Yassierli menekankan pentingnya lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara.\n","bannerUrl":"https://img.okezone.com/content/2025/05/30/320/3143417/menaker_soal_lowongan_kerja-KX2e_large.jpg","articleUrl":"https://economy.okezone.com/read/2025/05/31/320/3143417/syarat-usia-lowongan-kerja-resmi-dihapus-berikut-ketentuannya"}]