Dampak PP 28/2024 pada Industri Tembakau dan Makanan
Dampak PP 28/2024 pada industri tembakau dan makanan akan diulas lengkap, termasuk ringkasan, sumber terpercaya, video edukatif, dan gambar ilustratif.
Berita

Trending
2 Juni
Terakhir diperbarui
2 hari yang lalu
Jumlah artikel
6 artikel
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah menuai berbagai respons, khususnya terkait dampaknya pada industri tembakau serta makanan dan minuman. Regulasi ini dikritik karena dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan industri, nasib pekerja, dan menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan. Berikut adalah rangkuman dari berbagai pandangan dan dampak yang disorot:
Penolakan dan Desakan Deregulasi PP 28/2024
Berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan serikat pekerja, menyuarakan penolakan dan mendesak peninjauan kembali beberapa pasal dalam PP 28/2024.
- Penolakan dari Pemerintah Kabupaten Kudus
- Menolak PP 28/2024 karena dinilai mengancam Industri Hasil Tembakau (IHT) yang krusial bagi wilayah Kudus.
- Mendesak kajian khusus sebelum regulasi diberlakukan.
- Tuntutan Deregulasi dari Serikat Pekerja
- Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta deregulasi pasal-pasal terkait tembakau.
- Alasannya adalah untuk melindungi nasib jutaan pekerja di industri rokok dan sektor padat karya terkait.
- Alasan Utama Penolakan
- Potensi ancaman terhadap ekosistem industri tembakau.
- Pembatasan penjualan rokok yang dapat menghambat penjualan dan berdampak pada keberlangsungan industri.
- Kekhawatiran akan hilangnya pekerjaan bagi buruh industri.
Dampak Terhadap Pekerja dan Industri Strategis
Regulasi ini dikhawatirkan berdampak serius pada tenaga kerja dan keberlangsungan industri penting di Indonesia.
- Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Serikat pekerja khawatir PP 28/2024 dapat memicu PHK massal di industri rokok.
- Nasib jutaan buruh di industri produk turunan tembakau bergantung pada penyesuaian regulasi ini.
- Potensi Kerugian pada Industri Makanan dan Minuman
- PP 28/2024 juga dikritik karena berpotensi merugikan industri makanan dan minuman.
- Kritik muncul terkait pasal yang mengatur pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak.
- Industri Tembakau sebagai Sektor Penting
- Industri hasil tembakau dianggap sebagai industri penting dan strategis yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.
Isu Kemasan Produk dan Rokok Ilegal
Wacana terkait penyeragaman kemasan rokok turut menjadi sorotan karena dampaknya terhadap daya saing industri legal dan potensi peningkatan produk ilegal.
- Dampak Negatif Kebijakan Kemasan Polos (Plain Packaging)
- Kebijakan kemasan polos dinilai dapat menghilangkan identitas merek dan daya saing industri rokok legal.
- Dikhawatirkan meningkatkan peredaran rokok ilegal dan melemahkan kedaulatan negara.
- Dapat menghambat persaingan melalui kemasan dan menurunkan pendapatan negara dari cukai.
- Pembatalan Wacana Kemasan Polos
- Wakil Menteri Perindustrian RI, Faisol Riza, telah memastikan bahwa wacana kebijakan kemasan polos (plain packaging) telah dibatalkan.
- Pemberantasan Rokok Ilegal
- Terdapat dukungan untuk upaya pemberantasan rokok ilegal sebagai salah satu solusi melindungi industri legal.
Seruan Moratorium Cukai dan Kritik Proses Regulasi
Selain substansi, proses penyusunan PP 28/2024 dan kebijakan cukai juga mendapatkan perhatian.
- Desakan Moratorium Kenaikan Cukai
- Bupati Kudus mendesak moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
- FSP RTMM-SPSI mengusulkan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan.
- Kritik terhadap Proses Penyusunan PP 28/2024
- Regulasi dinilai minim koordinasi antar-kementerian.
- Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI) menyebut potensi dampak kontraproduktif bagi perekonomian.
- Kritik terhadap adopsi kebijakan dari konvensi internasional yang belum diratifikasi Indonesia.
- Wakil Menteri Hukum dan HAM menyoroti potensi cacat prosedural dalam penyusunan PP ini.
- Tantangan dari Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- FSP RTMM-SPSI juga menyoroti tantangan dari Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai terlalu ketat.
Usulan dan Harapan ke Depan
Berbagai usulan diajukan untuk mengatasi dampak negatif dan menemukan solusi yang lebih baik bagi semua pihak.
- Perlunya Kajian Mendalam
- Adanya desakan untuk melakukan kajian khusus dan mendalam sebelum regulasi diberlakukan secara penuh.
- Pendekatan Alternatif
- Prof. Hikmahanto Juwana menyarankan pendekatan edukatif daripada regulasi yang bersifat punitif dan merugikan industri.
- Tindak Lanjut Kesepakatan
- FSP RTMM-SPSI menyoroti kurangnya tindak lanjut dari kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai dengan Kementerian Kesehatan.
- Perlindungan Pekerja
- Harapan agar setiap aturan yang dibuat dapat menguntungkan dan melindungi para pekerja di industri rokok dan terkait.
Video
Gambar




Sumber
Mungkin Kamu Tertarik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.