Tak Perlu Antre, Perpanjang SIM & STNK Kini Cukup Online
Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) dan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan C, serta pembayaran pajak kendaraan secara online. Inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Satpas atau kantor Samsat, dan SIM akan dikirimkan melalui pos. Korlantas juga sedang mengembangkan E-BPKB dan Digital ID Regident.
Berita Terbaru

Lana Rhoades: Menyesal, Minta Google Hapus Video Film Dewasa

Juventus Terancam Gagal Juara: Tiga Pelatih dalam Setahun

Roy Suryo Tersenyum Usai Diperiksa, Tak Ditahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Donald Trump Minta Grasi untuk Netanyahu, Sebut Kasus Korupsi Politis

Drama Korea Would You Marry Me? Pikat Hati, Lokasi Syutingnya Jadi Incaran Wisatawan

Menteri PPN: Sawit Solusi Komprehensif Ketahanan Pangan Global

Google Luncurkan AI Video Veo 3, Kalahkan Sora OpenAI?

Juventus Rancang Strategi Transfer Gratis, Incar 3 Bintang 2026

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Ajukan Saksi Meringankan

Bangladesh Pasca-Hasina: Kekerasan Berlanjut, Janji Reformasi Yunus Dipertanyakan
