Tak Perlu Antre, Perpanjang SIM & STNK Kini Cukup Online

www.cnbcindonesia.com

Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) dan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan C, serta pembayaran pajak kendaraan secara online. Inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Satpas atau kantor Samsat, dan SIM akan dikirimkan melalui pos. Korlantas juga sedang mengembangkan E-BPKB dan Digital ID Regident.

Cari berita serupa