RUU KUHAP: DPR dan Pemerintah Sepakati 14 Substansi, Siap Disahkan

nasional.kompas.com

Komisi III DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan ada 14 substansi utama yang disepakati, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan nasional dan internasional, serta penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. RUU ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

Cari berita serupa