RUU KUHAP: DPR dan Pemerintah Sepakati 14 Substansi, Siap Disahkan
Komisi III DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan ada 14 substansi utama yang disepakati, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan nasional dan internasional, serta penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. RUU ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Berita Terbaru

Indonesia Pimpin Adopsi AI di Asia Tenggara, Pendapatan Aplikasi Melonjak 127%

Andrew Robertson: Kontrak Habis, Masa Depan di Liverpool Masih Menggantung

Kemensos Siapkan Makan Gratis untuk 100.000 Lansia dan Disabilitas

Serangan AS di Karibia Tewaskan 76 Sipil, Trump Susun Pembelaan Hukum

Ummi Quary Nikmati "Gacor Era" Usai Putus Cinta, Berat Badan Naik & Karier Moncer

Inalum Gelar TIS 2025: Perkuat Daya Saing Smelter Hijau Berkelanjutan

Google Berubah Pikiran: Sideloading Aplikasi Android Tetap Bisa

Shearer: Sunderland Ujian Terberat Arsenal di Liga Inggris

Polri Tegaskan Netral, Siap Berbenah Demi Pelayanan Publik

Pemerintahan Baru Suriah Dukung AS Perangi Proksi Iran
