RKUHAP Siap Disahkan Jadi UU, DPR Sepakati Dibawa ke Paripurna
Komisi III DPR menyepakati RKUHAP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat I pada Kamis (13/11), dengan dukungan penuh dari delapan fraksi. RKUHAP dinilai mendesak untuk diperbarui karena KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun sejak 1981. Revisi ini akan menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP baru serta memperbaiki kewenangan penyelidik dan penyidik.
Berita Terbaru

Indonesia Pimpin Adopsi AI di Asia Tenggara, Pendapatan Aplikasi Melonjak 127%

Andrew Robertson: Kontrak Habis, Masa Depan di Liverpool Masih Menggantung

Kemensos Siapkan Makan Gratis untuk 100.000 Lansia dan Disabilitas

Serangan AS di Karibia Tewaskan 76 Sipil, Trump Susun Pembelaan Hukum

Ummi Quary Nikmati "Gacor Era" Usai Putus Cinta, Berat Badan Naik & Karier Moncer

Inalum Gelar TIS 2025: Perkuat Daya Saing Smelter Hijau Berkelanjutan

Google Berubah Pikiran: Sideloading Aplikasi Android Tetap Bisa

Shearer: Sunderland Ujian Terberat Arsenal di Liga Inggris

Polri Tegaskan Netral, Siap Berbenah Demi Pelayanan Publik

Pemerintahan Baru Suriah Dukung AS Perangi Proksi Iran
