RKUHAP Siap Disahkan Jadi UU, DPR Sepakati Dibawa ke Paripurna

www.cnnindonesia.com

Komisi III DPR menyepakati RKUHAP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat I pada Kamis (13/11), dengan dukungan penuh dari delapan fraksi. RKUHAP dinilai mendesak untuk diperbarui karena KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun sejak 1981. Revisi ini akan menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP baru serta memperbaiki kewenangan penyelidik dan penyidik.

Cari berita serupa