Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Jabat Sipil, Komisi Reformasi Polri Bahas Transisi
Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai masukan utama. Putusan MK menegaskan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Menko Yusril Ihza Mahendra, anggota komisi, menyatakan akan membahas tindak lanjut putusan ini, termasuk nasib perwira tinggi polisi aktif yang saat ini memegang jabatan sipil. Pembahasan juga akan mencakup perubahan peraturan perundang-undangan dan masa transisi.
Berita Terbaru

Lana Rhoades: Menyesal, Minta Google Hapus Video Film Dewasa

Andrew Robertson: Kontrak Habis, Masa Depan di Liverpool Masih Menggantung

Kemensos Siapkan Makan Gratis untuk 100.000 Lansia dan Disabilitas

Intelijen AS Ungkap: Tentara Israel Bahasa Tameng Manusia di Gaza

Ummi Quary Nikmati "Gacor Era" Usai Putus Cinta, Berat Badan Naik & Karier Moncer

Redenominasi Rupiah: Harga Emas Berpotensi Terkerek, Ini Penjelasannya

Google Luncurkan AI Video Veo 3, Kalahkan Sora OpenAI?

Shearer: Sunderland Ujian Terberat Arsenal di Liga Inggris

Polri Tegaskan Netral, Siap Berbenah Demi Pelayanan Publik

ICC Desak PBB: 33 Surat Penangkapan, Termasuk Netanyahu, Belum Terlaksana
