Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Jabat Sipil, Komisi Reformasi Polri Bahas Transisi

www.cnnindonesia.com

Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai masukan utama. Putusan MK menegaskan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Menko Yusril Ihza Mahendra, anggota komisi, menyatakan akan membahas tindak lanjut putusan ini, termasuk nasib perwira tinggi polisi aktif yang saat ini memegang jabatan sipil. Pembahasan juga akan mencakup perubahan peraturan perundang-undangan dan masa transisi.

Cari berita serupa