MK Tolak Permohonan, Masa Jabatan Kapolri Tak Sama Presiden

www.liputan6.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Permohonan yang diajukan tiga mahasiswa ini meminta agar masa jabatan Kapolri disamakan dengan presiden dan menteri, dengan alasan ketidakpastian hukum terkait pemberhentian Kapolri. Namun, MK menegaskan bahwa jabatan Kapolri tidak dapat diposisikan setingkat menteri, menolak seluruh permohonan tersebut dalam sidang pleno.

Cari berita serupa