MK Tolak Permohonan, Masa Jabatan Kapolri Tak Sama Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Permohonan yang diajukan tiga mahasiswa ini meminta agar masa jabatan Kapolri disamakan dengan presiden dan menteri, dengan alasan ketidakpastian hukum terkait pemberhentian Kapolri. Namun, MK menegaskan bahwa jabatan Kapolri tidak dapat diposisikan setingkat menteri, menolak seluruh permohonan tersebut dalam sidang pleno.
Berita Terbaru

Lana Rhoades: Menyesal, Minta Google Hapus Video Film Dewasa

Andrew Robertson: Kontrak Habis, Masa Depan di Liverpool Masih Menggantung

Kemensos Siapkan Makan Gratis untuk 100.000 Lansia dan Disabilitas

Serangan AS di Karibia Tewaskan 76 Sipil, Trump Susun Pembelaan Hukum

Ummi Quary Nikmati "Gacor Era" Usai Putus Cinta, Berat Badan Naik & Karier Moncer

Rosan Roeslani: Investasi Australia US$1 Miliar untuk RSUD Samarinda

Google Luncurkan AI Video Veo 3, Kalahkan Sora OpenAI?

Shearer: Sunderland Ujian Terberat Arsenal di Liga Inggris

Polri Tegaskan Netral, Siap Berbenah Demi Pelayanan Publik

Pemerintahan Baru Suriah Dukung AS Perangi Proksi Iran
