MK Tegaskan: Polisi Aktif Dilarang Jabat Posisi Sipil Sebelum Pensiun
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi UU Polri, melarang Kapolri menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri. MK menyatakan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir. Keputusan ini menegaskan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk pensiun atau mundur sebelum menjabat di luar kepolisian.
Berita Terbaru

Kursi Konser Blackpink Jauh? Zoom Samsung S25 Ultra Bikin Serasa VIP

Nova Arianto: Tradisi Baru Lolos Piala Dunia U-17, Harapan Timnas Indonesia

Operasi Zebra 2025: Pelanggaran Kasatmata Jadi Target Utama

Rubio Desak Dunia Hentikan Dukungan untuk RSF Sudan: Kekejaman Sistematis Terus Berlanjut

Kate Middleton Tampil Perdana di Hari Gencatan Senjata, Pimpin Penghormatan Emosional

Anggaran Insentif Stunting Turun 61 Persen, Motivasi Daerah Terancam

Bocoran Xiaomi 17 Ultra: Rilis Desember, Kamera Terbesar Siap Saingi iPhone 17

Santiago Bernabeu Resmi Ganti Nama, Sambut Laga NFL Perdana

Naik Transjakarta & MRT Kini Lebih Mudah dengan QRIS Tap NFC

Laporan PCHR: Tahanan Palestina Alami Penyiksaan Sistematis di Penjara Israel
