MK Tegaskan: Polisi Aktif Dilarang Jabat Posisi Sipil Sebelum Pensiun

www.metrotvnews.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi UU Polri, melarang Kapolri menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri. MK menyatakan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir. Keputusan ini menegaskan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk pensiun atau mundur sebelum menjabat di luar kepolisian.

Cari berita serupa