MK Putuskan: Anggota Polri Wajib Mundur untuk Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan ini menyatakan anggota Polri tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil hanya berdasarkan penugasan Kapolri. Mereka kini diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menempati posisi sipil.
Berita Terbaru

Kursi Konser Blackpink Jauh? Zoom Samsung S25 Ultra Bikin Serasa VIP

Nova Arianto: Tradisi Baru Lolos Piala Dunia U-17, Harapan Timnas Indonesia

Gubernur DKI: Blok M Jadi Pusat Kreativitas, Dorong Jakarta Kota Global

Rubio Desak Dunia Hentikan Dukungan untuk RSF Sudan: Kekejaman Sistematis Terus Berlanjut

Kate Middleton Tampil Perdana di Hari Gencatan Senjata, Pimpin Penghormatan Emosional

Anggaran Insentif Stunting Turun 61 Persen, Motivasi Daerah Terancam

Bocoran Xiaomi 17 Ultra: Rilis Desember, Kamera Terbesar Siap Saingi iPhone 17

Santiago Bernabeu Resmi Ganti Nama, Sambut Laga NFL Perdana

Operasi Zebra 2025: Pelanggaran Kasatmata Jadi Target Utama

Laporan PCHR: Tahanan Palestina Alami Penyiksaan Sistematis di Penjara Israel
