KPK Bantah Kriminalisasi Ira Puspadewi, Ungkap Rekayasa Akuisisi ASDP

www.liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan kriminalisasi yang dilayangkan mantan Dirut PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses hukum telah sesuai prosedur. KPK menduga terjadi pengkondisian dan rekayasa dalam valuasi aset, termasuk kapal-kapal tua yang membutuhkan biaya perawatan tinggi, serta proses due diligence yang tidak objektif. Akuisisi ini juga disebut melibatkan utang yang harus ditanggung ASDP.

Cari berita serupa