KPK Bantah Kriminalisasi Ira Puspadewi, Ungkap Rekayasa Akuisisi ASDP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan kriminalisasi yang dilayangkan mantan Dirut PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses hukum telah sesuai prosedur. KPK menduga terjadi pengkondisian dan rekayasa dalam valuasi aset, termasuk kapal-kapal tua yang membutuhkan biaya perawatan tinggi, serta proses due diligence yang tidak objektif. Akuisisi ini juga disebut melibatkan utang yang harus ditanggung ASDP.
Berita Terbaru

Lana Rhoades: Menyesal, Minta Google Hapus Video Film Dewasa

Andrew Robertson: Kontrak Habis, Masa Depan di Liverpool Masih Menggantung

Kemensos Siapkan Makan Gratis untuk 100.000 Lansia dan Disabilitas

Intelijen AS Ungkap: Tentara Israel Bahasa Tameng Manusia di Gaza

Ummi Quary Nikmati "Gacor Era" Usai Putus Cinta, Berat Badan Naik & Karier Moncer

Redenominasi Rupiah: Harga Emas Berpotensi Terkerek, Ini Penjelasannya

Google Luncurkan AI Video Veo 3, Kalahkan Sora OpenAI?

Shearer: Sunderland Ujian Terberat Arsenal di Liga Inggris

Polri Tegaskan Netral, Siap Berbenah Demi Pelayanan Publik

ICC Desak PBB: 33 Surat Penangkapan, Termasuk Netanyahu, Belum Terlaksana
