Imigrasi Buka 18 Kantor Baru, Permudah Akses Paspor WNI/WNA
Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini bertujuan mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal, dan keimigrasian lainnya bagi warga negara Indonesia maupun asing. Keputusan yang didasari surat KemenPAN-RB per 4 November 2025 ini juga diharapkan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah.
