DPR Kaji Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif mundur atau pensiun dini jika menduduki jabatan sipil. Dasco masih mempelajari detail putusan tersebut, yang menurutnya hanya membolehkan penempatan personel Polri di luar institusi yang bersinggungan dengan tugas kepolisian. Revisi UU Polri belum dipastikan akan menindaklanjuti putusan ini karena pemerintah dan DPR belum bertemu.
Berita Terbaru

Lana Rhoades: Menyesal, Minta Google Hapus Video Film Dewasa

Andrew Robertson: Kontrak Habis, Masa Depan di Liverpool Masih Menggantung

Kemensos Siapkan Makan Gratis untuk 100.000 Lansia dan Disabilitas

Serangan AS di Karibia Tewaskan 76 Sipil, Trump Susun Pembelaan Hukum

Ummi Quary Nikmati "Gacor Era" Usai Putus Cinta, Berat Badan Naik & Karier Moncer

Redenominasi Rupiah: Harga Emas Berpotensi Terkerek, Ini Penjelasannya

Google Luncurkan AI Video Veo 3, Kalahkan Sora OpenAI?

Shearer: Sunderland Ujian Terberat Arsenal di Liga Inggris

Polri Tegaskan Netral, Siap Berbenah Demi Pelayanan Publik

Pemerintahan Baru Suriah Dukung AS Perangi Proksi Iran
