DPR Kaji Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

www.metrotvnews.com

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif mundur atau pensiun dini jika menduduki jabatan sipil. Dasco masih mempelajari detail putusan tersebut, yang menurutnya hanya membolehkan penempatan personel Polri di luar institusi yang bersinggungan dengan tugas kepolisian. Revisi UU Polri belum dipastikan akan menindaklanjuti putusan ini karena pemerintah dan DPR belum bertemu.

Cari berita serupa