Pemprov DKI: BBNKB Hanya untuk Kendaraan Pertama, Selanjutnya Gratis

www.liputan6.com

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) penting bagi Jakarta, mendukung pembangunan kota. Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov DKI kini hanya mengenakan BBNKB untuk kendaraan pertama. Pembelian kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk bekas, tidak lagi dikenakan biaya. Kebijakan ini bertujuan mempermudah administrasi, mempercepat transaksi, dan meningkatkan ketertiban data kepemilikan kendaraan di ibu kota.

Cari berita serupa