Pemprov DKI: BBNKB Hanya untuk Kendaraan Pertama, Selanjutnya Gratis
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) penting bagi Jakarta, mendukung pembangunan kota. Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov DKI kini hanya mengenakan BBNKB untuk kendaraan pertama. Pembelian kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk bekas, tidak lagi dikenakan biaya. Kebijakan ini bertujuan mempermudah administrasi, mempercepat transaksi, dan meningkatkan ketertiban data kepemilikan kendaraan di ibu kota.
Berita Terbaru

Kursi Konser Blackpink Jauh? Zoom Samsung S25 Ultra Bikin Serasa VIP

Nova Arianto: Tradisi Baru Lolos Piala Dunia U-17, Harapan Timnas Indonesia

Gaji SPPI Batch III Segera Cair, BGN Ungkap Penyebab Keterlambatan

Rubio Desak Dunia Hentikan Dukungan untuk RSF Sudan: Kekejaman Sistematis Terus Berlanjut

Kate Middleton Tampil Perdana di Hari Gencatan Senjata, Pimpin Penghormatan Emosional

Anggaran Insentif Stunting Turun 61 Persen, Motivasi Daerah Terancam

Bocoran Xiaomi 17 Ultra: Rilis Desember, Kamera Terbesar Siap Saingi iPhone 17

Santiago Bernabeu Resmi Ganti Nama, Sambut Laga NFL Perdana

Perkosmi: Kosmetik Ilegal Serbu E-commerce, Ancam Industri Lokal

Laporan PCHR: Tahanan Palestina Alami Penyiksaan Sistematis di Penjara Israel
