Wajib Pajak DKI Bernapas Lega: Diskon PBB-P2 Hingga 50%, Denda Dihapus

economy.okezone.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan kebijakan "pemutihan" Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan besar bagi wajib pajak dengan tunggakan, termasuk diskon pokok pajak hingga 50% untuk tahun pajak 2013-2019 dan penghapusan total sanksi administratif serta denda bunga. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 31 Desember 2025, bertujuan meringankan beban masyarakat.

Cari berita serupa