Wajib Pajak DKI Bernapas Lega: Diskon PBB-P2 Hingga 50%, Denda Dihapus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan kebijakan "pemutihan" Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan besar bagi wajib pajak dengan tunggakan, termasuk diskon pokok pajak hingga 50% untuk tahun pajak 2013-2019 dan penghapusan total sanksi administratif serta denda bunga. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 31 Desember 2025, bertujuan meringankan beban masyarakat.
Berita Terbaru

Lana Rhoades: Menyesal, Minta Google Hapus Video Film Dewasa

Juventus Terancam Gagal Juara: Tiga Pelatih dalam Setahun

Roy Suryo Tersenyum Usai Diperiksa, Tak Ditahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Donald Trump Minta Grasi untuk Netanyahu, Sebut Kasus Korupsi Politis

Drama Korea Would You Marry Me? Pikat Hati, Lokasi Syutingnya Jadi Incaran Wisatawan

Menteri PPN: Sawit Solusi Komprehensif Ketahanan Pangan Global

Google Luncurkan AI Video Veo 3, Kalahkan Sora OpenAI?

Juventus Rancang Strategi Transfer Gratis, Incar 3 Bintang 2026

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Ajukan Saksi Meringankan

Bangladesh Pasca-Hasina: Kekerasan Berlanjut, Janji Reformasi Yunus Dipertanyakan
