Surabaya: Denda Rp50 Juta Ancam Pembuang Sampah ke Sungai

www.metrotvnews.com

Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai dan saluran air. Pelaku dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan enam bulan. Kebijakan ini menyusul genangan air di beberapa titik kota akibat penyumbatan saluran oleh tumpukan sampah besar seperti kasur dan sofa. Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan tindakan ini berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 untuk mengatasi masalah kebersihan dan banjir.

Cari berita serupa