Surabaya: Denda Rp50 Juta Ancam Pembuang Sampah ke Sungai
Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai dan saluran air. Pelaku dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan enam bulan. Kebijakan ini menyusul genangan air di beberapa titik kota akibat penyumbatan saluran oleh tumpukan sampah besar seperti kasur dan sofa. Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan tindakan ini berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 untuk mengatasi masalah kebersihan dan banjir.
Berita Terbaru

Kursi Konser Blackpink Jauh? Zoom Samsung S25 Ultra Bikin Serasa VIP

Nova Arianto: Tradisi Baru Lolos Piala Dunia U-17, Harapan Timnas Indonesia

Gubernur DKI: Blok M Jadi Pusat Kreativitas, Dorong Jakarta Kota Global

Rubio Desak Dunia Hentikan Dukungan untuk RSF Sudan: Kekejaman Sistematis Terus Berlanjut

Kate Middleton Tampil Perdana di Hari Gencatan Senjata, Pimpin Penghormatan Emosional

Anggaran Insentif Stunting Turun 61 Persen, Motivasi Daerah Terancam

Bocoran Xiaomi 17 Ultra: Rilis Desember, Kamera Terbesar Siap Saingi iPhone 17

Santiago Bernabeu Resmi Ganti Nama, Sambut Laga NFL Perdana

Operasi Zebra 2025: Pelanggaran Kasatmata Jadi Target Utama

Laporan PCHR: Tahanan Palestina Alami Penyiksaan Sistematis di Penjara Israel
