RUU KUHAP: Wanita Hamil Dilarang Ditahan, Janin Diakui Subjek Hukum
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU KUHAP. Dalam rapat tersebut, Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana mengusulkan larangan penahanan wanita hamil di rutan atau lapas. Penahanan hanya bisa dilakukan dengan status tahanan rumah atau kota, dengan prioritas pada kesehatan ibu dan janin. Usulan ini akan mengakui janin sebagai subjek hukum, menegaskan hak hidup dan keselamatan janin.
Berita Terbaru

RRQ Kazu Dominasi Knockout, Pelatih Yakin Beda di Grand Final FFWS 2025

Antonio Conte Khawatir, Pertanyakan Semangat Juara Napoli

Prabowo Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto, JK: Jasanya Lebih Banyak

Darfur: Ratusan Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual Saat Mengungsi dari El-Fasher

Iwan Fals & Ebiet G. Ade: Band Kakek-Kakek, Ide Kolaborasi Baru?

Gubernur DKI Usulkan Dua Proyek Jadi PSN: Kota Tua dan RS Sumber Waras

Vivo Lompati Seri X400, Langsung Luncurkan X500?

Jay Idzes Gemilang, Sassuolo Bantai Atalanta 3-0 di Serie A

IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi Sudah Prosedural

Bahasa Indonesia Resmi Diajarkan di Universitas Al-Azhar, Kairo: Pengakuan Global
