RUU KUHAP: Wanita Hamil Dilarang Ditahan, Janin Diakui Subjek Hukum

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU KUHAP. Dalam rapat tersebut, Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana mengusulkan larangan penahanan wanita hamil di rutan atau lapas. Penahanan hanya bisa dilakukan dengan status tahanan rumah atau kota, dengan prioritas pada kesehatan ibu dan janin. Usulan ini akan mengakui janin sebagai subjek hukum, menegaskan hak hidup dan keselamatan janin.

Cari berita serupa