MK Sidang UU Pers: Ahli Nilai Perlindungan Wartawan Belum Jelas
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ahli hukum pidana Albert Aries menyatakan Pasal 8 UU Pers masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum perlindungan wartawan. Menurutnya, penjelasan pasal tersebut bersifat delegatif dan bergantung pada peraturan lain tanpa spesifikasi.
Berita Terbaru

Nubia Neo 3 GT 5G: Gamepad Ubah Cara Main Game Mobile

Timnas U-23: Ivar Jenner & Mauro Zijlstra Lengkapi Skuad Jelang SEA Games 2025

Bekasi Siapkan Wisata Air & Kuliner Kalimalang: Targetkan 13 Jembatan Megah

Ledakan Dekat Benteng Merah New Delhi: 8 Tewas, 11 Terluka

No Next Life: Drakor Komedi Baru Soroti Perjuangan Wanita 40-an

Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Kewenangan BI, Bukan Kemenkeu

Realme GT8 Pro: Edisi Aston Martin F1 Meluncur, Desain Balap & Spek Gahar

Korea Selatan dan Swiss Kompak Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17

Pemerintah Rencanakan 17 Kilang Modular, Pertamina Siap Berpartisipasi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara, Ajukan Banding Kasus Dana Libya
