KPK Unggul: Gugatan Praperadilan PT STJ Gugur, Kasus Korupsi JTTS Berlanjut

Gugatan praperadilan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ), tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), dinyatakan gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang menantang penyitaan aset oleh KPK ini gugur karena berkas perkara utama telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Keputusan ini membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum kasus korupsi tersebut.

Cari berita serupa