Jakarta: Karyawan Swasta Gaji Rp6,2 Juta, Gratis Naik MRT-LRT-Transjakarta
Karyawan swasta di Jakarta kini berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis, termasuk MRT, LRT, dan Transjakarta. Kebijakan ini berlaku bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), atau sekitar Rp6,2 juta. Program ini bertujuan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi pekerja di DKI Jakarta, sesuai dengan Pergub 33 tahun 2025.
Berita Terbaru

iPhone 17 Resmi Masuk Indonesia, Kamera Standar Kini 48 Megapiksel

Gol Van Dijk Dianulir, Keputusan VAR Tuai Kritik Pedas

Kapitalisme Indonesia: Setelah Tanah, Kini Data Kita yang Dirampas

Presiden Suriah Ahmad Al Sharaa: Dihapus dari Daftar Teror, Kini Bertemu Trump

Bocah 9 Tahun di Makassar Dapat Lamborghini Rp22,5 Miliar dari Ayah

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Stimulus Baru, BSU Rp600 Ribu Berakhir

Affinity: Penantang Serius Photoshop, Kini Gratis dan Terintegrasi Canva

Kaledonia Baru U-17 Kebobolan 59 Gol, Rekor Terburuk Piala Dunia

Amnesty International Tolak Keras Gelar Pahlawan Soeharto: Tabrak TAP MPR 11/1998

Tabrakan Kereta di Slovakia: Puluhan Terluka, 11 Dilarikan ke Rumah Sakit
