DPR Perkuat Perlindungan Korban Lewat Revisi UU PSdK

www.metrotvnews.com

Komisi XIII DPR telah menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK). Lebih dari 50 persen isi beleid dirombak untuk memperkuat perlindungan bagi korban, saksi, informan, dan ahli. Revisi ini menekankan penerapan keadilan restoratif untuk memulihkan hak-hak korban yang selama ini terabaikan, serta memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar tidak hanya beroperasi di tingkat pusat.

Cari berita serupa