DPR Perkuat Perlindungan Korban Lewat Revisi UU PSdK
Komisi XIII DPR telah menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK). Lebih dari 50 persen isi beleid dirombak untuk memperkuat perlindungan bagi korban, saksi, informan, dan ahli. Revisi ini menekankan penerapan keadilan restoratif untuk memulihkan hak-hak korban yang selama ini terabaikan, serta memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar tidak hanya beroperasi di tingkat pusat.
Berita Terbaru

Hemat Memori HP, Begini Cara Agar Foto dan Video WhatsApp Tidak Tersimpan Otomatis

Nico Paz Guncang Bursa Transfer, Chelsea Siap Bayar Mahal?

Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Jaksa, Kenang Guru di Hari Pahlawan

Pakistan Kewalahan: TLP Berulang Kali Lumpuhkan Ibu Kota dengan Aksi Massa

HyunA Ambruk di Panggung Waterbomb Macau, Diduga Akibat Diet Ekstrem

OJK: Lembaga Keuangan Wajib Tanggung Jawab Penuh atas Debt Collector

Xpeng Pamer Robot IRON: Desain Feminin, Gerakan Luwes Mirip Manusia

AC Milan Buang Keunggulan, Allegri: Kami Benar-benar Tertidur

Gus Ipul: BJ Habibie Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ikuti Soeharto?

Indonesia Dukung Pembangunan Pusat Islam Kroasia: Simbol Toleransi Eropa
