OJK Tegaskan: Praktik Debt Collector Diatur Ketat, PUJK Wajib Bertanggung Jawab

OJK memastikan praktik penagihan debt collector sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa Pelaku Industri Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas operasional debt collector. Konsumen yang kesulitan membayar diimbau untuk mengajukan restrukturisasi ke perusahaan pembiayaan atau melapor ke OJK jika tidak ada kooperasi. Regulasi ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik penagihan yang meresahkan.
Berita Terbaru

Nubia Neo 3 GT 5G: Gamepad Ubah Cara Main Game Mobile

Timnas U-23: Ivar Jenner & Mauro Zijlstra Lengkapi Skuad Jelang SEA Games 2025

Bekasi Siapkan Wisata Air & Kuliner Kalimalang: Targetkan 13 Jembatan Megah

Ledakan Dekat Benteng Merah New Delhi: 8 Tewas, 11 Terluka

No Next Life: Drakor Komedi Baru Soroti Perjuangan Wanita 40-an

Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Kewenangan BI, Bukan Kemenkeu

Realme GT8 Pro: Edisi Aston Martin F1 Meluncur, Desain Balap & Spek Gahar

Korea Selatan dan Swiss Kompak Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17

Pemerintah Rencanakan 17 Kilang Modular, Pertamina Siap Berpartisipasi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara, Ajukan Banding Kasus Dana Libya