OJK Tegaskan: Praktik Debt Collector Diatur Ketat, PUJK Wajib Bertanggung Jawab

finance.detik.com

OJK memastikan praktik penagihan debt collector sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa Pelaku Industri Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas operasional debt collector. Konsumen yang kesulitan membayar diimbau untuk mengajukan restrukturisasi ke perusahaan pembiayaan atau melapor ke OJK jika tidak ada kooperasi. Regulasi ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik penagihan yang meresahkan.

Cari berita serupa