OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia: Pembayaran Lender Tertunda, Kantor Tutup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini diberikan karena perusahaan pinjaman online tersebut menunda pembayaran imbal hasil kepada para lender. Salah satu lender mengungkapkan bahwa penarikan dana dibatalkan sejak Juni, dan proyek yang selesai pun tidak kunjung cair. Sejak 6 Oktober, DSI tidak membayarkan imbal hasil dan menghentikan komunikasi, bahkan kantornya dikabarkan tutup.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Harga Murah, Sasar Pelajar dan Pengguna Kasual

Bagnaia Legawa, Sebut Bezzecchi Lebih Pantas di 3 Besar MotoGP 2025

Mbah Darmaji: 60 Tahun Hidup Misterius di Gua Anggas Wesi Jombang

Tornado Brasil Selatan: 6 Tewas, Ratusan Terluka, Darurat Ditetapkan

Deddy Corbuzier Galau Pilih Ummy Quary atau Riyuka Bunga, Usai Cerai?

Mentan Amran: Rp20 Triliun Disiapkan untuk Bibit & Pakan Peternak

YouTube TV: Pelanggan Dapat Kompensasi Rp 334 Ribu Usai Saluran Disney Padam

Benjamin Sesko di MU: Butuh Waktu, Mirip Thierry Henry?

BI Pastikan RUU Redenominasi Rupiah Mulai Dibahas, Target 2026-2027

Tornado Dahsyat Landa Brasil, Enam Tewas dan Ratusan Terluka
