OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia: Pembayaran Lender Tertunda, Kantor Tutup

www.cnbcindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini diberikan karena perusahaan pinjaman online tersebut menunda pembayaran imbal hasil kepada para lender. Salah satu lender mengungkapkan bahwa penarikan dana dibatalkan sejak Juni, dan proyek yang selesai pun tidak kunjung cair. Sejak 6 Oktober, DSI tidak membayarkan imbal hasil dan menghentikan komunikasi, bahkan kantornya dikabarkan tutup.

Cari berita serupa