DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB & BBNKB, Berlaku Otomatis!

www.liputan6.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku otomatis mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, menghapus bunga keterlambatan tanpa perlu pengajuan dari Wajib Pajak. Tujuannya adalah mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat DKI Jakarta.

Cari berita serupa