DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB & BBNKB, Berlaku Otomatis!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku otomatis mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, menghapus bunga keterlambatan tanpa perlu pengajuan dari Wajib Pajak. Tujuannya adalah mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat DKI Jakarta.
Berita Terbaru

RRQ Kazu Dominasi Knockout, Pelatih Yakin Beda di Grand Final FFWS 2025

Antonio Conte Khawatir, Pertanyakan Semangat Juara Napoli

BGN Ungkap: Nitrit, Bukan Air, Penyebab Keracunan Pangan di Lembang

Soeharto Dianugerahi Pahlawan Nasional, Media Internasional Soroti "Pemutihan Sejarah"

Iwan Fals & Ebiet G. Ade: Band Kakek-Kakek, Ide Kolaborasi Baru?

Soeharto Terpukau Perkebunan Kelapa, Siapa Pemilik "Harta Karun" Ini?

Vivo Lompati Seri X400, Langsung Luncurkan X500?

Jay Idzes Gemilang, Sassuolo Bantai Atalanta 3-0 di Serie A

Banjir Bandang Brebes: Tiga Korban Jiwa Ditemukan, Jalan Nasional Terputus

Mali Makin Genting: Blokade Teroris Picu Krisis Kemanusiaan, Dunia Bersuara
