Upah Minimum 2026: Buruh Tuntut Kenaikan 8,5%-10,5%, Tolak Formula Kemenaker
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak usulan kenaikan upah minimum 2026 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan pengusaha. Mereka menuntut kenaikan 8,5% hingga 10,5%, berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan formula baru ini belum dibahas dengan serikat pekerja.
Berita Terbaru

Bos OpenAI Sam Altman: Malu Jika Perusahaan Tak Dipimpin CEO AI

Guardiola Capai Laga ke-1.000, Liverpool Jadi Ujian Berat di Momen Krusial

Akademisi IAIN Ternate: Gelar Pahlawan Soeharto, Ujian Kedewasaan Bangsa

Intelijen Austria Temukan Gudang Senjata Hamas di Wina, Targetkan Eropa?

Ziva Magnolya & Mohammad Ahsan Kalahkan Raffi, Juara Badminton TOSI Season 4

UMKM Binaan Pertamina Tembus Ekspor, Raup Transaksi Rp206 Miliar

Cegah Tabrakan, China dan NASA Pertama Kali Koordinasi Manuver Satelit

Menpora Erick Thohir: Jakarta Luar Biasa Sukseskan POPNAS dan PEPARPENAS

Seskab Teddy Paling Dikenal Publik, Ungguli Banyak Menteri Koordinator

Italia: Lebih dari 23 Ribu Penduduk Capai Usia 100 Tahun, Mayoritas Perempuan
