KSPI: Formula Kenaikan Upah 2026 Condong Untungkan Pengusaha, Buruh Merugi
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik keras rancangan formula kenaikan upah 2026. Mereka menilai indeks 0,2-0,7 yang diusulkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru akan lebih menguntungkan pengusaha. KSPI membandingkan dengan indeks 0,8-0,9 yang ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu, yang menghasilkan kenaikan upah 6,5% untuk 2025, dan berpendapat indeks tahun ini seharusnya tidak lebih rendah mengingat tren makroekonomi positif.
Berita Terbaru

Rumor Cross-Buy PS5 dan PC Makin Santer, Game Gratis Lintas Platform?

Guardiola Capai Laga ke-1.000, Liverpool Jadi Ujian Berat di Momen Krusial

Akademisi IAIN Ternate: Gelar Pahlawan Soeharto, Ujian Kedewasaan Bangsa

Gempa 6,9M Guncang Jepang, Tsunami Kecil Hantam Pesisir Iwate

Ziva Magnolya & Mohammad Ahsan Kalahkan Raffi, Juara Badminton TOSI Season 4

Setahun Prabowo-Gibran: Mentan Amran Puncaki Survei Kepuasan Publik

Rumor iPhone Air 2: Apple Siapkan Generasi Penerus Paling Tipis, Rilis 2026?

Menpora Erick Thohir: Jakarta Luar Biasa Sukseskan POPNAS dan PEPARPENAS

Seskab Teddy Paling Dikenal Publik, Ungguli Banyak Menteri Koordinator

Penjara Ekuador Kembali Bergejolak: 4 Tewas, Puluhan Terluka Akibat Bentrokan Senjata
