Tanpa IPPKH, Satgas PKH Sita Ratusan Hektare Lahan Tambang

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita sekitar 190 hektare lahan tambang milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Penyitaan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, Satgas PKH menerapkan denda administratif terlebih dahulu sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Ini merupakan bagian dari upaya Satgas PKH yang telah menguasai kembali 5.209 hektare lahan tambang ilegal per 1 Oktober 2025.

Cari berita serupa