Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Vadel Badjideh menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, setelah bandingnya ditolak. Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Irianto, mengungkapkan bahwa Vadel terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan dua kali pengguguran kandungan. Hakim menilai janji pernikahan Vadel hanya siasat untuk menipu korban.
Berita Terbaru

Indonesia Tertinggal Jauh di 5G, China Sudah Kembangkan 6G

Nova Arianto Ungkap Alasan Cadangkan Gholy dan Mierza Lawan Brasil

Polda Jatim Bekuk Dua Perampok Minimarket, Punya Senjata Rakitan

Penutupan Pemerintah AS: Bandara Kacau, Penerbangan Terganggu Parah

Rumor Pernikahan Nassar dan Lala Nurlela, Hanya Akal-akalan Igun?

Generasi Sandwich: Wajib Punya Dana Darurat, Ini Alasannya

Mudah! Begini Cara Lacak Lokasi Orang Pakai Smartphone

Mayweather Tolak Rp130 M Lawan Margarito, Keputusan Terbukti Bijak

Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Idham Azis Kembali dalam Daftar

Rusia Paksa Warga Ukraina Wajib Militer di Wilayah Pendudukan
