PN Jakpus: Maybank Bersalah, Wajib Kembalikan Rp 30 Miliar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Bank Maybank Indonesia Tbk bersalah dalam kasus fraud senilai Rp 30 miliar. Maybank diperintahkan mengembalikan dana tersebut kepada rekening yang dapat ditarik penggugat. Meskipun menghormati putusan, Maybank berencana mengajukan banding, menegaskan bahwa mereka tidak memiliki keterlibatan dalam perkara ini.
Berita Terbaru

Siri Berbasis AI Apple: Janji Canggih, Tertunda hingga Maret 2026

Kontrak Segera Habis, Ibrahima Konate Jadi Rebutan Raksasa Eropa

Menkeu Purbaya Optimistis: Target Pajak 2025 Tercapai, Ekonomi Membaik

AS Gagalkan Rencana Iran Bunuh Dubes Israel, Turki Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Ayu Ting Ting Duet Bareng Nancy Ajram, Akui Gugup Sampai Nge-blank

Menkeu Purbaya: Target Pajak Rp 2.189,3 T Pasti Tercapai, Ini Pesannya

Cisco dan NVIDIA Kolaborasi, Hadirkan Switch AI Pertama di Dunia

Matheus Cunha Wujudkan Impian, Bertekad Ukir Sejarah di Manchester United

Kemensos Latih Pendamping, Perkuat Layanan Lansia Bedridden di Kalbar

Kisah Cerdik Soviet: Alat Sadap Tersembunyi 7 Tahun di Lambang AS
