UU TNI Digugat: Prajurit Aktif Bisa Jabat Sipil Tanpa Pensiun?

nasional.kompas.com

Dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, melayangkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini menyoroti Pasal 47 ayat (1) yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di instansi sipil strategis tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mewajibkan prajurit TNI pensiun atau mengundurkan diri sebelum menjabat posisi sipil.

Cari berita serupa