UU TNI Digugat: Prajurit Aktif Bisa Jabat Sipil Tanpa Pensiun?
Dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, melayangkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini menyoroti Pasal 47 ayat (1) yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di instansi sipil strategis tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mewajibkan prajurit TNI pensiun atau mengundurkan diri sebelum menjabat posisi sipil.
Berita Terbaru

Redmi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Didukung Fast Charging 100W?

Minim Menit Bermain, Nathan Ake Pilih Juventus Demi Piala Dunia 2026?

Menteri Investasi: 240 Investor Lirik Proyek PLTSa, Lelang Dimulai Pekan Depan

Jaminan Turun Drastis, Lebanon Cabut Larangan Bepergian Hannibal Gadhafi

Dicap Pelit, Deddy Corbuzier Balas Menohok Netizen: Loe Pikir Gue Kaya Raya?

Mentan Siapkan Anggaran Rp 20 Triliun untuk Peternakan Ayam Terintegrasi

Google Bangun Pusat Data di Luar Angkasa, Target 2027

Gaji Dipangkas Juventus, Dusan Vlahovic Jadi Rebutan Barcelona dan Bayern?

Menteri Investasi: 240 Investor Minat Garap Proyek PLTSa

Menkes AS Puji Sistem Kesehatan RI, Ungkap Rahasia Umur Panjang Warga
