Polda Metro Jaya: Delapan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

www.cnnindonesia.com

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster, dengan klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi data, dan UU ITE.

Cari berita serupa