Indonesia Pulangkan Dua Napi Inggris, Terpidana Mati dan Seumur Hidup
Pemerintah Indonesia secara resmi memulangkan dua narapidana warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali. Keduanya merupakan terpidana mati dan seumur hidup dalam kasus narkoba. Penyerahan dilakukan kepada perwakilan Inggris setelah penandatanganan berita acara serah terima, berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah RI dan Inggris.
Berita Terbaru

Telkom Solution Raih Penghargaan "Best Digital Solution", Dorong Transformasi Digital B2B

Pelatih Brasil U-17: Indonesia U-17 Akan Tampil Habis-habisan di Piala Dunia

KPK Tegaskan Penyelidikan Korupsi Whoosh Tak Terpengaruh Pernyataan Prabowo

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Mengapa Warga Yahudi Memilihnya?

P Diddy Rayakan Ultah ke-56 di Penjara, Ini Menu Spesialnya

Komitmen SDM Unggul, BRI Insurance Sabet Dua Penghargaan Top Human Capital

iPadOS 26.1: Slide Over Kembali, Produktivitas iPad Melonjak

Latihan Pernapasan: Kunci Atlet Raih Fokus dan Daya Tahan Maksimal

Keraton Surakarta: Gusti Purbaya Berikrar Naik Takhta sebagai Pakubuwono XIV

Wali Kota Terpilih New York: Zohran Mamdani Ancam Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung
