DKI Jakarta: Diskon Besar PBB-P2, Denda Tunggakan Dihapus Total

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif PBB-P2 melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025. Wajib pajak dapat menikmati keringanan pokok pajak hingga 50% untuk tunggakan tahun 2013-2019, 5% untuk tahun 2020-2024, dan tambahan 25% untuk tahun 2010-2012. Selain itu, sanksi administratif berupa denda bunga juga dihapuskan. Kebijakan ini berlaku dari 8 April hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi PBB-P2 tanpa denda.

Cari berita serupa