DJP Sumatera Utara I: Ratusan Rekening Penunggak Pajak Rp 119 Miliar Diblokir

www.cnbcindonesia.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJP Sumatera Utara I melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 310 wajib pajak. Tindakan ini diambil karena penunggak pajak belum melunasi kewajiban mereka, dengan total utang mencapai Rp 119 miliar. Pemblokiran dilakukan di Medan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, setelah serangkaian surat teguran dan paksa diabaikan.

Cari berita serupa