DJP Sumatera Utara I: Ratusan Rekening Penunggak Pajak Rp 119 Miliar Diblokir
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJP Sumatera Utara I melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 310 wajib pajak. Tindakan ini diambil karena penunggak pajak belum melunasi kewajiban mereka, dengan total utang mencapai Rp 119 miliar. Pemblokiran dilakukan di Medan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, setelah serangkaian surat teguran dan paksa diabaikan.
Berita Terbaru

Telkom Solution Raih Penghargaan "Best Digital Solution", Dorong Transformasi Digital B2B

MotoGP Portugal: Bagnaia Siap Bangkit, Incar Posisi Bezzecchi

Status Hukum Ponpes Al Khoziny Terblokir, Kemenkumham Jatim Turun Tangan

Trump Kecam Keras Zohran Mamdani, Ancam Cabut Kewarganegaraan

Andre Taulany-Erin: Perjanjian Damai Percepat Putusan Cerai

IHSG Melesat 0,13%, Pasar Asia Justru Anjlok Dihantam Sentimen Global

iPadOS 26.1: Slide Over Kembali, Produktivitas iPad Melonjak

Gasperini: Roma Tampil Meyakinkan, Taklukkan Rangers di Liga Europa

Muhammadiyah Dukung Penuh Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Trump: Kazakhstan Gabung Perjanjian Abraham, Normalisasi Hubungan Israel
