Buron 2 Bulan, Pemodal Tambang Ilegal Rp 5,7 T Akhirnya Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menangkap M, pemodal tambang ilegal yang telah buron selama dua bulan. M, yang juga berperan sebagai penjual hasil tambang, sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini kini melibatkan empat tersangka dan diduga merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun. Polisi juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait para tersangka.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Warga Salatiga Minta Gibran Libatkan Singkong dalam Menu Makan Bergizi Gratis

Paspor Malaysia Melesat ke Peringkat 3 Dunia, Indonesia Tertinggal Jauh

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

IIF Sukses Terbitkan Obligasi Rp1,5 T, Investor Percaya Penuh

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

Perkuat Ketahanan Pangan: PU & Kemenkop Teken MoU Bangun Koperasi Desa

Setelah 40 Tahun, Nancy Pelosi Putuskan Pensiun dari Kongres AS
