Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Tambang Ilegal IKN, Kerugian Rp 5,7 Triliun
Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru berinisial M dalam kasus pertambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). M berperan sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari Tahura, Samboja, Kukar, Kaltim. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun. Dengan penetapan M, total tersangka kini menjadi tiga orang, termasuk YH, CH, dan MH. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat.
Berita Terbaru

Redmi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Didukung Fast Charging 100W?

Pemain Persib Kagetkan Polisi Malaysia, Robi Darwis Tunjukkan KTA TNI

Raffi Ahmad Kunjungi Nusakambangan, Pulau Penjara Kini Jadi Pusat Ketahanan Pangan

ASEAN Klaim Kemajuan Pesat Negosiasi COC Laut China Selatan

Meghan Markle Kembali Berakting, Terlihat Bahagia di Lokasi Syuting

Mentan Siapkan Anggaran Rp 20 Triliun untuk Peternakan Ayam Terintegrasi

Google Bangun Pusat Data di Luar Angkasa, Target 2027

Persib Bandung Comeback Dramatis, Bojan Hodak Ungkap Biang Keroknya

SKB Tiga Menteri: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Korea Utara Luncurkan Rudal, Tanggapi Kapal Selam Nuklir Korsel
