Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Tambang Ilegal IKN, Kerugian Rp 5,7 Triliun

Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru berinisial M dalam kasus pertambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). M berperan sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari Tahura, Samboja, Kukar, Kaltim. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun. Dengan penetapan M, total tersangka kini menjadi tiga orang, termasuk YH, CH, dan MH. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat.

Cari berita serupa