Rp 7,5 Triliun Raib, OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 100.565 rekening bank yang terindikasi penipuan dari November 2024 hingga Oktober 2025. Total kerugian masyarakat akibat penipuan ini mencapai Rp 7,5 triliun. Namun, OJK berhasil memblokir dana korban sebesar Rp 383,6 miliar. Selain itu, OJK juga menindak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
