Platform E-commerce Patuhi Larangan Jual Pakaian Impor Bekas

finance.detik.com

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengadakan pertemuan dengan platform e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop, Lazada, dan iDEA. Temmy menyatakan platform-platform tersebut mulai mematuhi aturan larangan penjualan pakaian impor bekas. Shopee, misalnya, telah memblokir lebih dari satu juta kata kunci dan menurunkan ratusan ribu produk thrifting ilegal sejak 2023, sesuai Permendag No. 40 Tahun 2022 dan Permendag No. 31 Tahun 2023.

Cari berita serupa