Platform E-commerce Patuhi Larangan Jual Pakaian Impor Bekas
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengadakan pertemuan dengan platform e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop, Lazada, dan iDEA. Temmy menyatakan platform-platform tersebut mulai mematuhi aturan larangan penjualan pakaian impor bekas. Shopee, misalnya, telah memblokir lebih dari satu juta kata kunci dan menurunkan ratusan ribu produk thrifting ilegal sejak 2023, sesuai Permendag No. 40 Tahun 2022 dan Permendag No. 31 Tahun 2023.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Warga Salatiga Minta Gibran Libatkan Singkong dalam Menu Makan Bergizi Gratis

Paspor Malaysia Melesat ke Peringkat 3 Dunia, Indonesia Tertinggal Jauh

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

IIF Sukses Terbitkan Obligasi Rp1,5 T, Investor Percaya Penuh

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

Perkuat Ketahanan Pangan: PU & Kemenkop Teken MoU Bangun Koperasi Desa

Setelah 40 Tahun, Nancy Pelosi Putuskan Pensiun dari Kongres AS
