OJK Sanksi Tegas Dua Pinjol, Izin Usaha CMB Resmi Dicabut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan P2P Lending, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PT Crowde Membangun Bangsa (CMB), pada Oktober 2025. OJK resmi mencabut izin usaha PT CMB setelah dinyatakan dalam pengawasan khusus dan tidak dapat memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen di industri PVML.
Berita Terbaru

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

Ruben Amorim Ubah Total Budaya Tim Manchester United, Leny Yoro Ungkap Kunci Sukses

ESDM Buka Suara: Bahan Bakar BOBIBOS RON 98 Belum Resmi Diuji

Jepang Anugerahi Bintang Jasa Dua WNI, Perkuat Ikatan Budaya dan Diplomasi

Kontroversi Nessie Judge: Foto Junko Furuta Muncul di Video NCT Dream

Kuota Impor BBM Swasta 2026: Peluang Tambah, ESDM Tunggu Data Konsumsi

Telkom Raih Penghargaan, Percepat Penurunan Stunting Nasional

Enzo Maresca Tuai Kritik Tajam di Chelsea: Rotasi Pemain Bikin Tim Sulit Konsisten?

Pemerintah Gelontorkan Rp371 Triliun, Target 3 Juta Pekerja di Hilirisasi Pangan

Miliarder John Catsimatidis Ngamuk: Ancam Pindah Bisnis dari New York
