OJK: Mata Elang Palsu Kejahatan, Aduan Penagihan Meningkat Drastis

www.cnbcindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa "mata elang palsu" atau penipuan debt collector merupakan tindak kejahatan umum. Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. OJK juga akan menindak tegas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa penagih utang melanggar aturan, menyusul lonjakan aduan terkait penagihan yang meningkat lebih dari 10 kali lipat.

Cari berita serupa