OJK Blokir Hampir 30 Ribu Rekening Judi Online, Transaksi Triliunan Terungkap

www.cnnindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pemblokiran hampir 30 ribu rekening bank yang terindikasi judi online, berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Digital. Jumlah ini bertambah dari bulan sebelumnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melaporkan total transaksi judi online mencapai Rp155 triliun hingga Oktober 2025, menunjukkan penurunan 56 persen dibandingkan tahun 2024. OJK terus mengembangkan laporan untuk penutupan rekening dan enhanced due diligence.

Cari berita serupa