OJK Blokir Hampir 30 Ribu Rekening Judi Online, Transaksi Triliunan Terungkap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pemblokiran hampir 30 ribu rekening bank yang terindikasi judi online, berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Digital. Jumlah ini bertambah dari bulan sebelumnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melaporkan total transaksi judi online mencapai Rp155 triliun hingga Oktober 2025, menunjukkan penurunan 56 persen dibandingkan tahun 2024. OJK terus mengembangkan laporan untuk penutupan rekening dan enhanced due diligence.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
