Kemenkeu Kaji Cukai Diapers, Alat Makan Sekali Pakai, hingga Tisu Basah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tengah mengkaji potensi perluasan barang kena cukai (BKC). Kajian ini mencakup produk seperti popok, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah, dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara. Selain itu, kajian juga dilakukan untuk barang mewah, minuman berpemanis, dan produk plastik.
Berita Terbaru

iPhone Air: Produksi Dipangkas 80% atau Tetap Sesuai Rencana?

Manchester United Bersaing Dapatkan Bintang Muda FC Koln Said El Mala

Ledakan SMAN 72: Kemendikdasmen Fokus Selamatkan Korban Luka

Donald Trump Peringatkan Wali Kota New York: 'Bersikap Baik Kepadaku!'

Zohran Mamdani Ukiran Sejarah, Jadi Wali Kota Muslim Termuda New York

Kredit Perbankan Melambat, BI Siapkan Insentif Baru Mulai Desember

Asus Expert Series: Laptop Berstandar Militer, Siap Hadapi Era Hybrid

Jaga Stamina Piala Dunia 2026, Messi Dilamar Galatasaray

Kemendikdasmen Prihatin: 54 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara

Rama Duwaji: Seniman Berakar Suriah Jadi Ibu Kota New York Termuda
