Jasa Raharja: Wajib Pajak Dapat Voucher Diskon, Ini Syaratnya
Jasa Raharja memberikan voucher potongan harga kepada masyarakat yang melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ tepat waktu. Program apresiasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Tim Pembina SAMSAT dan ribuan merchant UMKM sejak 2023. Hingga Oktober 2025, 2.358 merchant telah bergabung dan 8.754 wajib pajak telah memanfaatkan diskon mulai 10% untuk berbagai jenis usaha.
Berita Terbaru

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

Legenda Ajax Soroti: Bakat Indonesia Terganjal Mental dan Disiplin

Tasikmalaya Siaga Penuh: Ratusan Titik Bencana Hantui Wilayah di 2025

Ratusan Tentara Cadangan Israel Soroti Erosi Nilai Moral Pasukan di Perang

Ivan Gunawan: Tas Hermes Rp500 Juta Dibeli Raffi Ahmad, Dananya untuk Masjid Yokohama

OJK Peringatkan: Banyak Mata Elang Palsu Berkedok Penagih Utang

Telkom Raih Penghargaan, Percepat Penurunan Stunting Nasional

Pebulu Tangkis Korea, Kim So Yeong, Putuskan Pensiun Usai Korea Masters 2025

Mensos Gus Ipul: Pengumuman Pahlawan Nasional Tunggu Keputusan Prabowo

Jepang Hibahkan Ambulans Baru, Perkuat Layanan Darurat di Bali
