Sidang Korupsi ASDP: Ira Puspadewi dkk Bacakan Pembelaan Hari Ini

Tiga terdakwa dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Ferry Indonesia akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Kamis, 6 November 2025. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Para terdakwa meliputi mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ira Puspadewi sebelumnya dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Cari berita serupa