Polisi Tangkap 2 Spesialis Rumsong di Jakbar, Kerugian Ratusan Juta

Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku pencurian rumah kosong, DK dan AS alias Gondrong, yang beraksi di wilayah Jakarta Barat. Modus operandi mereka adalah mengincar rumah dengan lampu menyala, gorden tertutup, dan tanpa kendaraan di garasi, lalu berpura-pura bertamu. Jika tidak ada respons, mereka mencongkel dan masuk. Barang curian dijual secara COD, termasuk kendaraan roda dua dan emas. Dari empat TKP, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 336 ayat 4 dan 5 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Cari berita serupa