Polda Riau Gerebek Penampungan Emas Ilegal di Kuantan Singingi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap praktik penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kuantan Singingi. Dua pelaku, Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi, ditangkap saat bertransaksi pada 5 November 2025. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, dan polisi menyita barang bukti seperti emas, merkuri, serta peralatan pemurnian.
Berita Terbaru

Daftar Lengkap: HP Android Terbaru Oktober 2025 Mulai Rp1 Jutaan

AC Milan Tolak Mentah-mentah Tawaran Galatasaray untuk Pavlovic

Modin Kendal Cabuli Wanita Disabilitas, Korban Hamil 5 Bulan

Zohran Mamdani Kalahkan Politik Identitas, Terpilih Wali Kota New York

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

Kekayaan Hermanto Tanoko Meroket Rp 51 T, Saham RISE Jadi Kunci Utama

GTA 6 Kembali Ditunda, Rockstar Umumkan Tanggal Rilis Baru 2026

Ronaldo: Manchester United Mustahil Juara Premier League 2025/2026!

Kompresor Bengkel Meledak di Blitar, Pemilik Tewas Terpental 6,8 Meter

Perbatasan Afghanistan-Pakistan Memanas: 5 Tewas, Negosiasi Damai Terancam
