2025/11/06/nasional/

Pengemplang Pajak Divonis 9 Bulan Penjara, Denda Rp 1,61 Miliar

sekitar 4 jam yang lalu

www.cnbcindonesia.com

image cover
DJPHukumPajakPengadilan PalangkarayaASPengemplangan Pajak

Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 1,61 miliar kepada terdakwa AS atas kasus pengemplangan pajak. AS, Direktur PT. SB, terbukti sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari 2018 hingga Desember 2019, merugikan pendapatan negara. Harta terdakwa akan disita jika denda tidak dibayar.

Cari berita serupa

Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI

Jensen Huang: China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI

Hansi Flick Puji Lamine Yamal: Kembali ke Performa Terbaik Usai Cedera

Hansi Flick Puji Lamine Yamal: Kembali ke Performa Terbaik Usai Cedera

Prabowo Kenang: Pelatih Korea Tolak Libur Natal, Tetap Latih Kopassus

Prabowo Kenang: Pelatih Korea Tolak Libur Natal, Tetap Latih Kopassus

Intelijen Korsel: Trump-Kim Bertemu Maret 2026

Intelijen Korsel: Trump-Kim Bertemu Maret 2026

Demi Lovato: Cinta pada Suami Makin Meluap, Kini Pertimbangkan Punya Anak

Demi Lovato: Cinta pada Suami Makin Meluap, Kini Pertimbangkan Punya Anak

Menkeu Purbaya: Negara Rugi Bayar Bunga Dana Menganggur Rp 653,3 Triliun

Menkeu Purbaya: Negara Rugi Bayar Bunga Dana Menganggur Rp 653,3 Triliun

OPPO Find X9 Series Resmi Meluncur, Kamera Hasselblad 200MP Bawa Era Baru Smartphone Flagship

OPPO Find X9 Series Resmi Meluncur, Kamera Hasselblad 200MP Bawa Era Baru Smartphone Flagship

Janice Tjen: Tahun 2025 Fantastis, Juara Ganda dan Tunggal WTA Chennai

Janice Tjen: Tahun 2025 Fantastis, Juara Ganda dan Tunggal WTA Chennai

MKD Pangkas Titik Reses DPR, Pimpinan Segera Rapat Tindak Lanjut

MKD Pangkas Titik Reses DPR, Pimpinan Segera Rapat Tindak Lanjut

Daftar Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Peringkat Pertama

Daftar Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Peringkat Pertama

Modal image